Pemerintah Ingin Kaji Pemberian Insentif untuk Kendaraan Hybrid di Indonesia
Karena mampu mengurangi emisi karbon hingga 49 persen
Sementara ini insentif perpajakan hanya diberikan untuk kendaraan listrik murni (EV). Sedangkan mobil hybrid belum diberikan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sudah ada pembicaraan antara pemerintah bersama pelaku industri otomotif terkait permintaan keringanan pajak HEV. Sebab perkembangan roda empat dengan teknologi gabungkan mesin konvensional dan motor listrik ini semakin meningkat.
KEY TAKEAWAYS
Insentif diyakini dapat memangkas harga kendaraan hybrid kisaran 8 persen sampai 11 persen
Mobil hybrid bisa lebih murah sekitar Rp40 jutaan"Pembicaraan antara industri dan bapak presiden meminta ada insentif mobil hybrid. Kalau kami lihat, penjualan hybrid sekarang lebih tinggi dibanding EV (mobil listrik murni). Nanti masih akan dikaji. Sehingga, hybrid jadi solusi menengah," ujar Airlangga, saat kunjungan ke IIMS 2024, di JIExpo Kemayoran, seperti dinukil dari Liputan6.
Kalau melihat data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sepanjang 2023 kinerja perolehan mobil hybrid naik drastis. Yakni terjual 54.179 unit dan menguasai pangsa pasar 5,4 persen. Artinya terjadi peningkatan lima kali lipat dibandingkan perolehan 2022. Hanya laku 10.344 unit atau mengantongi market share 1 persen. Bahkan lebih laku dibandingkan EV yang jelas mendapat insentif dari pemerintah. Lihat saja, jenis Battery Electric Vehicle (BEV) cuma tersalur 17.051 unit dan memiliki penguasaan pasar 1,7 persen.
Nah, sebelumnya turut dijabarkan jika mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV) layak diberikan tambahan insentif. Karena dinilai mampu mengurangi emisi karbon hingga 49 persen, berdasarkan perhitungan emisi gas buang. Artinya lagi, pengurangan emisi dua mobil hybrid setara dengan satu mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mencapai 100 persen.
Baca Juga: Mobil Listrik Mogok Tak Boleh Sembarangan Diderek, Ini Alasannya
Skema Pengurangan Pajak
Adapun jenis insentif yang bisa diberikan ke dalam kendaraan hybrid antara lain pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Perlu dicatat secara saksama. Saat ini, PKB dan BBNKB kendaraan hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE). Yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.
Bandingkan dengan BEV yang secara faktual diberi PPnBM, PKB dan BBNKB 0 persen. Selain itu, BEV mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hanya 1 persen dari besaran normal 11 persen. Lalu tarif PKB dan BBNKB HEV diusulkan dipangkas menjadi masing-masing 7,5 persen dan 1,31 persen. Sehingga totalnya mencapai 8,81 persen. Adapun PPnBM HEV diusulkan diturunkan ke 0 persen atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3 persen.
Deret insentif itu diyakini dapat memangkas harga kendaraan hybrid kisaran 8 persen sampai 11 persen. Gambarannya seperti ini. Jika harga on the road mobil HEV sekarang dilego Rp450 jutaan. Maka bisa berkurang, menjadi Rp400 jutaan. Atau bahkan dapat semakin murah di bawah angka itu. Namun hal itu bakal terjadi bila unit diberikan insentif penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti BEV. Andai pengurangan terjadi. Sejumlah pihak meyakini penjualan HEV bakal meroket menjadi 104 ribu unit pada 2025. Dengan volume sebesar ini, Indonesia dapat mulai melokalisasi komponen HEV. Seperti baterai dan part lain. Sehingga menjadi basis produksi bagi pasar dunia. (ALX/ODI)
Baca Juga: Mitsubishi Rilis L100 EV, Dirancang untuk Niaga dan Operasional
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice