Kendaraan Sudah Bayar Pajak Kini Mendapat Stiker Canggih
Selama ini bukti pembayaran pajak kendaraan selalu tersimpan pada dompet STNK. Ini menyulitkan petugas kepolisian di lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara kasat mata terhadap kendaraan bandel yang belum membayar pajak. Nah, kini ada cara baru.
Pada Senin (18/10/2021), Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini digagas untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Digital Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dalam bentuk cetakan kertas sebagai standar bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sistem ini terekam dalam server komputer milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengatakan, pandemi memberikan hikmah agar petugas dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.
“Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” ucap Ardian pada Senin (18/10).
Stiker roadtax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. Dalam pelaksanaan penertiban akan dibawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.
“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Baca juga: Soal EV: Pemerintah Berlari, Industri Otomotif Minta Pelan-Pelan Saja
Polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.
Sementara itu, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
Diketahui, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok. Salah satunya Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dari beberapa komponen pendapatan tersebut,PKB merupakan tulang punggung utama. Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Pajak Kendaraan Bermotor ini jadi tulang punggung bagi PAD. Kontribusinya mencapai hampir 43% dari total PAD tahun 2021. Maka harapan saya semoga program digitalisasi roadtax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” ucap Ardian.
Baca juga: Ekosistem Jadi Kunci Utama Era Kendaraan Listrik di Indonesia
Cara Mendapatkan Stiker Bukti Bayar Pajak Kendaraan Bemotor
Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran wajib pajak secara online dan offline dimasing-masing SAMSAT. Selanjutnya pembayaran secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcore 2D.
Melalui layanan KIOSK wajib pajak dapat mencetak stiker road tax. Pemilik kendaraan pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.
Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil. Pencetakan stiker roadtax juga dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor SAMSAT terdekat.Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker roadtax. (Sta/Raju)
Baca juga: Harga Produk Toyota Berubah Karena Pajak Emisi, Fortuner SRZ Turun Rp 50 Juta
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice