Aturan PPnBM Terbaru Hilangkan Banyak Model, Ini Reaksi Toyota
Pemerintah baru saja mengumumkan untuk meneruskan program relaksasi PPnBM untuk sektor otomotif. Disebutkan kebijakan ini sebagai langkah penyelamatan ekonomi di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta berkaca pada hasil apik pelaksanaan kebijakan serupa di 2021 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan keberlanjutan program ini mengungkapkan pada program kali ini relaksasi diberikan pada kendaraan LCGC serta model kendaraan di bawah Rp 250 juta. Pemerintah memberikan relaksasi pada jenis mobil yang masuk dalam kategori LCGC atau KBH2 yang pada peraturan PP 74 tahun 2001 dikenakan pajak PPnBM 3 persen.
Pada kuartal 1 atau Januari hingga Maret 2022, kategori kendaraan ini tidak dikenakan pajak PPnBM alias 0 persen. Pada kuartal 2 atau April sampai Juni 2022, mendapatkan relaksasi pajak 2 persen alias pembeli dikenakan PPnBM 1 persen.
Lanjut pada kuartal 3 atau pada Juli sampai September 2022, konsumen akan mendapatkan relaksasi pajak 1 persen alias pembeli membayar PPnBM 2 persen. Terakhir, pada kuartal 4 atau Oktober sampai Desember 2022, konsumen dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen. Bisa dikatakan kebijakan ini berakhir pada September 2022 karena setelahnya tidak ada keringanan pajak yang diberikan pemerintah.
"LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal 1 diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah," ucap Airlangga.
Peraturan berbeda juga diberikan pada jenis mobil di luar LCGC alias mobil baru non-LCGC. Tidak seperti tahun lalu yang mendapatkan keringanan 100 persen, tahun ini pemerintah memberikan keringanan 50 persen. Mobil-mobil yang mendapatkan fasilitas keringanan ini yakni mobil-mobil yang memiliki harga berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"Untuk kendaraan dengan harga Rp 200 sampai 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen," ucap Airlangga.
Menanggapi keberlanjutan program relaksasi PPnBM ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengungkapkan rasa terima kasihnya untuk dukungan yang diberikan pemerintah. Ini dikhususkan untuk industri otomotif dalam negeri yang merasakan dampak pandemi di tahun-tahun sebelumnya.
Lantas dengan peraturan baru relaksasi serta dibatasinya keringanan tersebut akan mempengaruhi pasar serta target Toyota, Anton masih menunggu waktu.
"Sekarang kita masih follow up untuk detilnya peraturan seperti apa, untuk dapat dijalankan segera. Yang jelas kami berterima kasih atas dukungan pemerintah terhadap industri otomotif dalam negeri," ucap Anton saat dihubungi Oto.com, Senin (17/1/2022).
Anton juga tidak dapat memberitahukan kapan Toyota akan mengubah harga beberapa produknya yang telah dikenakan keringanan pajak. Semuanya bergantung pada aturan detil yang akan dikeluarkan nantinya.
Toyota sendiri memiliki beberapa model yang termasuk dalam kategori pengenaan relaksasi PPnBM 2022 ini. Sebut saja model Agya dan Calya di kelas LCGC serta Raize dan Avanza yang masuk dalam kategori kendaraan dengan banderol Rp 250 juta yang mendapatkan insentif PpnBM 50 persen, meski kembali lagi sampai saat ini masih menunggu bagaimana perhitungan teknisnya yang disetujui pemerintah.
Berdasarkan data wholesale dari Gaikindo, Calya selama 2021 berhasil terjual sebanyak 35.375 unit, Raize 22.923 unit, Agya 16.992 unit, dan Avanza sebanyak 66.109 unit. Ini menunjukkan dengan tambahan relaksasi PPnBM, meski tidak sebesar 2021 dan jangka waktunya terbatas, kemungkinan untuk model-model ini terbantu penjualannya oleh kebijakan tersebut cukup besar.
Sejak pelaksanaan diskon PPnBM dari Maret hingga Desember 2021 lalu, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP terhitung sebanyak 428.947 unit atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun lalu yang hanya 189.364 unit. (Sta/Raju)
Daftar harga kendaraan Toyota yang akan mendapat PPnBM:
Toyota Agya
Tipe | Harga |
1.2 G M/T STD | Rp 149.200.000 |
1.2 G A/T STD (Spot Order*) | Rp 162.740.000 |
1.2 GR Sport M/T | Rp 154.845.000 |
1.2 GR Sport A/T | Rp 170.690.000 |
Toyota Calya
Tipe | Harga |
1.2 E M/T STD | Rp 146.190.000 |
1.2 E M/T | Rp 148.990.000 |
1.2 G M/T | Rp 155.290.000 |
1.2 G A/T | Rp 167.490.000 |
Toyota Raize
Tipe | Harga |
1.2 G M/T ONE TONE (Spot Order*)
|
Rp 225.950.000 |
1.2 G CVT ONE TONE | Rp 240.750.000 |
1.0T G M/T ONE TONE | Rp 245.250.000 |
1.0T G M/T TWO TONE (Spot Order*)
|
Rp 247.850.000 |
Toyota Avanza
Tipe | Harga |
1.3 E M/T (Spot Order*) | Rp 228.300.000 |
1.3 E CVT (Spot Order*) | Rp 242.800.000 |
Baca juga: Daftar LCGC yang Bebas PPnBM 100 Persen Hingga Maret 2022
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil Toyota
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Toyota Terbaru di Oto
Artikel Mobil Toyota dari Carvaganza
Artikel Mobil Toyota dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature