Salah Kaprah Soal Penggunaan Lampu Hazard, Ini Bahayanya
Penghujung tahun 2021 mulai diwarnai dengan hujan. Kadang curah hujan tinggi membuat pengendara harus lebih berhati-hati. Namun kadang masih banyak kita lihat pengemudi yang menghidupkan lampu hazard saat hujan. Masih banyak pengendara di jalan raya yang salah kaprah dengan fungsi lampu hazard. Padahal, sudah jelas fungsi lampu hazard hanya boleh digunakan saat kondisi darurat. Pertanyaannya, “bolehkah pakai lampu hazard saat hujan deras?”
Rifat Sungkar, brand ambassador Mitsubishi Motors Indonesia, mengakui jika masih banyak pengendara mobil di Indonesia menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras dan minim visibilitas. Hazard yang terus menerus dinyalakan justru bisa meningkatkan potensi terjadi kecelakaan, karena manuver sulit terbaca oleh pengendara lain. Rifat yang juga pereli nasional menjelaskan hal tersebut saat bincang-bincang virtual bersama media, Selasa (14/12/2021).
Rifat mengatakan fenomena aplikasi lampu hazard di bawah guyuran hujan deras yang seakan dianggap lumrah oleh pengendara saat ini. Diingatkan oleh pereli yang menggeber Mitsubishi Xpander AP4 itu bahwa penggunaan lampu hazard tidak diperkenankan kecuali dalam kondisi darurat, yaitu mobil berhenti.
Lampu hazard ialah saat ketika kedua lampu sein kiri dan kanan nyala atau berkedip di waktu yang bersamaan. Lampu hazard juga kerap di sebut sebagai lampu darurat, namun kondisi darurat yang dimaksudkan di sini nyatanya tak termasuk pada kondisi hujan maupun berkabut.
“Ini salah kaprah, kenapa begitu? Karena sistem kendaraan yang ada saat ini sudah memiliki fitur yang mumpuni, apalagi ada DRL saat ini, survei membuktikan penggunaan DRL bisa mengurangi tingkat kecelakaan. Di sisi lain, kita punya sistem hazard yang bisa beri sinyal pada pengguna jalan lain ketika terjadi bahaya,” jelas Rifat.
“Tapi tolong jangan gunakan hazard saat mobil berjalan. Hazard satu-satunya sinyal yang memberikan tanda bahwa mobil memang sedang berhenti,” kata dia menambahkan.
Lampu hazard sendiri memiliki fungsi tersendiri, diantaranya ialah:
- Digunakan saat kendaraan mengalami masalah di jalan dan harus menepi. Lampu hazard yang menyala akan memberi peringatan bagi pengendara di belakang Anda.
- Memberi peringatan kendaraan di belakang jika ada kecelakaan atau harus berhenti secara tiba-tiba.
Baca juga: Periksaan Kendaraan Secara Mandiri di Musim Hujan
Bahaya yang ditimbulkan saat menggunakan hazard di tengah kendaraan melaju, adalah pengemudi lain di jalan tidak bisa memprediksi manuver kita. Baik itu saat akan berbelok atau bergeser pindah ke lajur lain. Aktifnya dua lampu sein secara bersamaan tidak membantu kondisi lebih aman, meski dianggap para pengendara tersebut justru “meningkatkan visibilitas”.
Bukannya mencegah, pemakaian lampu hazard tidak sesuai fungsinya justru bisa meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Maka penggunaan lampu hazard di jalan raya dalam kondisi mengemudi yang kurang ideal harus diperhatikan.
“Soal hazard, betul ada potensi kecelakaan, karena hazard hanya dinyalakan untuk kecepatan 0 (km/jam) atau berhenti. Jadi kalau dinyalakan saat jalan maka akan bikin kebingungan. Jadi jangan nyalakan hazard kecuali dalam keadaan emergency atau berhenti,” lanjut pereli yang kini juga aktif sebagai anggota kepengurusan Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Selain hindari gunakan hazard, Rifat juga ingatkan pentingnya menjaga jarak dan kecepatan saat berkendara di cuaca hujan. Karena sebanyak apapun fitur keselamatan, berkendara dalam kecepatan tinggi apalagi di bawah hujan deras justru akan semakin tingkatkan potensi kecelakaan. (Why/Raju)
Baca juga: 7 Tips Mengemudi Aman dan Nyaman di Tengah Hujan Deras dan Angin Kencang
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice