Hadapi Musim Hujan dan Banjir, Pilih Asuransi Mobil yang Sesuai
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau agar masyarakat waspada dengan cuaca ekstrem. Kemudian berdampak seperti banjir, pohon tumbang dan tanah longsor. Untuk pengguna mobil pribadi, tetaplah waspada. Upayakan kendaraan terhindar dari risiko tidak diinginkan. Semakin baik lagi bila mobil terlindungi asuransi. Tak perlu bingung memilih asuransi yang sesuai. Berikut panduannya.
KEY TAKEAWAYS
Asuransi yang pas untuk banjir
Ambil asuransi komprehensif dan tambah perluaskan yang sesuaiAsuransi standar saja tidak bisa memberikan perlindungan terhadap bencana alam. Misalnya banjir dan tanah longsor. Kalau mengacu dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3. Pada dasarnya, risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian penjaminan sehingga tidak akan dijamin oleh polis asuransi mobil standar.
Untuk kondisi lebih seperti ini, disarankan ambil jenis asuransi komprehensif, bukan Total Loss Only (TLO). Namun harus disertakan perluasan jaminan atau extended cover. Misal, perluasan buat banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lain.
Baca juga: Pemilik Mobil Manual, Jangan Lalai Ganti Oli Transmisi!
“Masih ada beberapa para pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan. Seperti bencana banjir atau angin puting beliung. Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak. Karena dalam ketentuan polis mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir,” tutur L Iwan Pranoto, L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Contoh lainnya, mobil sudah dalam posisi terendam banjir. Tidak disarankan untuk menghidupkan mesin. Jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting aki atau sistem kelistrikan. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen. Sebaiknya hubungi bengkel resmi agar mengecek kendaraan Anda. Atau bagi pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.
“Sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir. Pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir. Sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa” imbuh Iwan.
Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4. Perusahaan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Ini jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
(ALX/TOM)
Baca juga: Komponen Mobil yang Perlu Diperiksa Sebelum Liburan ke Luar Kota
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice