Biar Tenang, Pahami Syarat dan Ketentuan Garansi Produk Mobil Suzuki
Suzuki menjamin kenyamanan konsumen saat memiliki mobil. Seluruh lininya dilindungi garansi produk yang mencakup kerusakan akibat cacat material atau kesalahan produksi. Nantinya perbaikan dan penggantian suku cadang ditanggung pabrikan sepenuhnya. Artinya pelanggan tak perlu mengeluarkan dana.
Masa berlakunya cukup panjang, hingga 36 bulan atau unit sudah menempuh jarak 100 ribu km (mana tercapai lebih dulu). Dan dapat diklaim di seluruh jaringan Suzuki. Walau begitu, konsumen harus memahami beberapa syarat dan ketentuannya. Mulai dari apa saja terkover, hingga hal-hal membatalkan garansi. Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pun berbagai tentangnya.
1. Tak melakukan perawatan berkala sesuai ketentuan bengkel resmi Suzuki
Perawatan berkala sejatinya kewajiban pemilik mobil. Guna menjaga performa selalu prima, sekaligus mendeteksi potensi kerusakan lebih dini. Sehingga dapat ditangani sebelum makin parah. Pastikan tak melewatkan aktivitas ini dan tentunya melaksanakan di bengkel resmi Suzuki. Lantaran menjadi syarat mutlak bila ingin warranty berlaku.
2. Kerusakan karena suku cadang tidak orisinal atau modifikasi di luar standar
Banyak pengguna kendaraan melakukan modifikasi agar mendapatkan tampilan lebih atraktif, atau memperoleh performa lebih mumpuni. Bahkan tak sedikit yang memanfaatkan aksesoris atau suku cadang tidak resmi. Padahal kondisi itu dapat menggugurkan garansi. Apalagi mengubah mesin, bodi, kelistrikan, nomor rangka atau komponen lainnya tak sesuai standar, di luar bengkel resmi.
Baca Juga: Mobil Lama Terparkir, Hati-hati Bahaya Bensin Basi
3. Kerusakan disebabkan kecelakaan dan bencana alam
Saat tunggangan terlibat kecelakaan dan mengalami kerusakan parah, Suzuki tak punya kewajiban untuk memenuhi garansi. Termasuk insiden yang membuat permukaan cat bodi terkelupas karena benturan kerikil atau tergores; atau menjadi kusam lantaran salah penyimpanan. Jaminan juga tak mengkover kendaraan terdampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kebakaran dan sebagainya.
4. Penyalahgunaan
Jika kendaraan mengalami kendala akibat dipakai tidak sesuai spesifikasi, kapasitas maupun kecepatan. Maka warranty produk menjadi void. Apalagi unit dipakai tidak mengikuti peruntukan awal, seperti dijadikan mobil reli, rental atau angkutan umum.
5. Suku cadang habis karena pemakaian
Beberapa komponen habis terpakai dalam kurun waktu tertentu tidak masuk dalam kriteria jaminan. Detailnya: busi, filter oli, pelek, kaca, pelumas, refrigerant pendingin kabin, brake pad, brush, kabel, karet-karet, plat kopling, bohlam, ban luar dan dalam, serta drive belt.
Baca Juga: Kenali Penyebab Mobil Terbakar dan Cara Mengantisipasinya
6. Jaminan terbatas komponen asli
Warranty khusus komponen asli dengan durasi terbatas turut disediakan Suzuki. Dengan syarat kerusakannya disebabkan cacat material atau kesalahan produksi. Perangkatnya antara lain baterai, shock absorber dan audio; dalam jangka waktu 12 bulan atau 20 ribu km (mana tercapai lebih dahulu).
Agar bisa memahami lebih detail, pelanggan diharapkan membaca buku pedoman dan kartu garansi secara cermat. Namun, bila tak memilikinya, bisa mengunduh data Owners Manual dan Service Manual di situs; atau menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat.
Program penjualan menguntungkan
Tak hanya menjamin produknya, agar konsumen merasa tenang. Produsen yang mempunyai pabrik di Tambun, Bekasi turut menyajikan promo penjualan. Berlaku selama Agustus, dengan ganjaran berupa kemudahaan pembeliaan seperti angsuran ringan atau bunga 0% hingga hadiah langsung senilai jutaan rupiah.
“Suzuki sudah setengah abad hadir di Indonesia. Kami ingin memberi kado istimewa untuk konsumen setia, berupa promo hadiah langsung seperti gadget keren, emas, atau sepeda motor. Selain itu, konsumen juga masih bisa mengikuti program penjualan lain,” terang Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS. (Hfd/Odi)
Baca Juga: Panduan Pemula, Begini Cara Menyopir Mercedes-Benz C180 Avantgarde
- 1. Tak melakukan perawatan berkala sesuai ketentuan bengkel resmi Suzuki
- 2. Kerusakan karena suku cadang tidak orisinal atau modifikasi di luar standar
- 3. Kerusakan disebabkan kecelakaan dan bencana alam
- 4. Penyalahgunaan
- 5. Suku cadang habis karena pemakaian
- 6. Jaminan terbatas komponen asli
- Program penjualan menguntungkan
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice