Yamaha: Tak Ada Kartel, Ini Bukan Monopoli Tapi Oligopoli
Yamaha dan Honda di Indonesia, divonis bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut komisi pengawas itu, telah terjadi pelanggaran praktik kartel dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 CC di Indonesia. Kedua merek yang menguasai pasar motor terbesar di Indonesia ini, dianggap melanggar pasal tentang larangan monopoli.
Menanggapi hal itu, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyanggahnya. “Ini tidak terbukti ada kartel, proses pembuktiannya juga salah,” tegas M. Abidin, General Manager After Sales and Public Relation YIMM pada OTO.com, Rabu, (1/3).
Menurutnya, ketimbang menuduh ada monopoli, yang terjadi di sini adalah kondisi perdagangan oligopoli. “Saksi ahli ekonomi, Faisal Basri menuturkan bahwa ini pasar oligopoli. Teori ini menjelaskan, pasar itu sudah mature dan produknya sudah sangat kuat, dan pemainnya juga lebih sedikit,” jelas Abidin.
Wajar jika yang dilakukan market leader, sangat berpengaruh pada market di bawahnya. Dalam hal ini Honda melakukan peningkatan harga, pemain lain seperti Yamaha bakal mengikutinya.
Namun dijelaskan pria itu, tidak ada komunikasi antara Yamaha dan Honda untuk menyepakati kenaikan seperti yang dituduhkan KPPU. “Email itu masih di internal dan tidak dikomunikasikan pada mereka (Honda). Ini pun tidak ada dampak ekonomi yang dirugikan pada konsumen,” jelasnya.
Abidin kemudian menjabarkan kondisi serupa di industri bahan bakar minyak yang dipaparkan oleh ahli ekonom saat persidangan “Industri bbm, misalnya merek P dominan. Begitu merek S menyesuaikan, merek lain seperti T juga menyesuaikan, apakah itu disebut kartel juga?”
Dalam proses pembuktian kasus inipun, Abidin yakin KPPU telah melakukan cara yang salah. Ia mendeskripsikan tuduhan KPPU tentang harga pabrik Rp 8,7 juta.
“Dasarnya menyebut nilai itu dari mana? Yang tahu kan hanya kami, sebagai pabrikan,” pungkasnya. Menurutnya, pihaknya tak pernah menerima pemberitahuan adanya penyelidikan oleh investigator KPPU.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan pegangan KPPU untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas praktik usaha di tanah air. Monopoli dan persaingan usaha tak sehat adalah sasaran utama mereka.
Dalam hal ini YIMM dan PT Astra Honda Motor (AHM), dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel dan diwajibkan membayar sanksi total Rp 25 milliar (Yamaha) dan Rp 22,5 milliar (Honda).
Baca juga : Terganjal Kasus Kartel, Awali 2017 Penjualan Honda Tetap Tumbuh 19 Persen
Model Motor Yamaha
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Yamaha Terbaru di Oto
Artikel Motor Yamaha dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature