Tak Lama Lagi Pemerintah Akan Sahkan Subsidi Rp8 Juta untuk Motor Listrik
KEY TAKEAWAYS
Tentu ada syarat agar motor listrik menerima subsidi dari pemerintah
Merek-merek itu harus punya fasilitas pabrik di IndonesiaPemerintah ngebut soal percepatan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Paling baru informasi dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Yang mengatakan bila regulasi terkait subsidi pembelian motor listrik akan segera direalisasikan.
Menariknya, angka subsidi lebih besar. Dibanding nominal yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. Diperkirakan Rp6,5 juta.
"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Untuk motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp8 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/2).
Syarat pemberian subsidi, lanjut Agus, adalah merek-merek mobil dan motor listrik yang memiliki fasilitas pabrik di Indonesia. Khusus roda 2, saat ini tercatat ada 35 perusahaan motor listrik yang mampu memproduksi secara lokal.
"Kita lihat juga negara Cina memberikan insentif termasuk negara kompetitor kita, Thailand memberikan insentif. Insentif ini tentu di masing-masing negara memiliki kebijakan yang berbeda, dalam konteks ini pemerintah Indonesia ingin mendorong penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat," pungkasnya.
Baca Juga: Piaggio Indonesia Kasih Sinyal Produksi Motor Listrik di Pabrik Cikarang
Subsidi di Thailand
Mengutip Bangkok Post, sejak 2 Agustus 2022 lalu kabinet pemerintah Thailand sudah mengucurkan dana sekitar 2,92 miliar baht atau setara Rp1,307 triliun untuk pemberian subsidi kendaraan listrik.
Untuk rinciannya, pemerintah Thailand memberikan subsidi sebesar 150 ribu baht (Rp67 juta) untuk pembelian mobil pikap listrik yang diproduksi secara lokal dengan harga jual tak lebih dari 2 juta baht (Rp902 jutaa) serta memiliki kapasitas baterai 30 kWh atau di atasnya.
Kemudian untuk mobil listrik penumpang subsidinya sebesar 70 ribu baht (Rp31,5 juta) dengan syarat harga jual maksimal 2 juta baht (Rp902 juta) dan memiliki spesifikasi baterai 10-30 kWh. Sementara subsidi 150 ribu baht (Rp67,7 juta) akan diberikan untuk mobil listrik yang memiliki kapasitas baterai lebih dari 30 kWh.
Adapun untuk sepeda motor listrik besaran subsidi yang dikucurkan di Thailand menyentuh 18 ribu baht (Rp8,1 juta) dengan syarat harga jual maksimal unitnya 150 ribu baht (Rp67,7 juta). Sebagai informasi konversi harga ini mengacu kurs 1 baht Rp452 per 15 Desember 2022.
Segera Diumumkan Jokowi
Sebelumnya Menperin pernah mengatakan. Bila pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru terkait kendaraan listrik di Indonesia. Peraturan yang dimaksud itu akan diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo. Nah, boleh jadi terkait aturan subsidi EV.
"Saya bisa sampaikan di sini, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada policy baru dari pemerintah yang jujur saja baru dirapatkan kemarin dipimpin Bapak Presiden. Mungkin belum bisa saya buka tapi itu juga salah satu cara pemerintah RI untuk mendorong lebih cepatnya pertumbuhan industri kendaraan listrik, baik itu mobil atau roda 2," ucap Agus saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (7/12) lalu. (KIT/ODI)
Baca Juga: Rencana Insentif Pemerintah, EV Rp80 Juta dan Hybrid Rp40 Juta
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature