Subsidi Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik Berlaku Februari 2023, Cuma untuk Warga Sederhana
Wacana pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik baru kini mulai menemui titik terang. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan insentif tersebut akan diteken pada awal Februari 2023.
KEY TAKEAWAYS
Berapa besaran insentif untuk pembelian motor listrik?
Menurut rencana, ada subsidi sebesar Rp7 jutaSiapa yang berhak mendapat subsidi pembelian motor listrik?
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, prioritas subsidi untuk rakyat yang sederhanaNilai subsidi yang akan diberikan untuk pembelian motor listrik adalah Rp7 juta per unit. Namun, subsidi ini hanya ditujukkan bagi masyarakat sederhana, belum jelas apa kategori dan penilaian konsumen yang berhak mendapatkan subsidi seperti dimaksud oleh Luhut.
"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp7 juta kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua. Akan diprioritaskan rakyat yang sederhana," ucap Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023.
Upaya pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik baru adalah untuk mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Di lain hal, pemberian subsidi dinilai bisa menstimulasi minat masyarakat beralih dari motor bermesin bakar menjadi motor listrik berbasis baterai.
Pemerintah sebelumnya juga menargetkan jika pada 2025 mendatang sebanyak 2 juta unit motor listrik bisa terjual di pasar Indonesia. Nah, apabila subsidi Rp7 juta terealisasi maka harga jual dari motor listrik akan jauh lebih murah.
Subsidi ini bukan cuma ditujukan untuk pembelian motor listrik saja, sebelumnya berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, calon pembeli mobil listrik, mobil hybrid, dan motor listrik hasil konversi juga dipastikan bakal menikmati insentif tersebut.
Besaran subsidi untuk mobil full listrik seperti diutarakan oleh Agus pada Desember 2022 lalu adalah Rp80 juta, kemudian mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta, dan untuk motor konversi Rp5 juta. Syarat utama pemberian subsidi ini dialokasikan bagi merek kendaraan yang sudah memiliki fasilitas pabrik atau perakitan di Indonesia.
Informasi terkait subsidi juga pernah diumbar oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk insentif pembelian kendaraan listrik. Stimulus ini nantinya akan ditujukan untuk pembelian mobil listrik, motor listrik, termasuk melihat peluang untuk bus listrik yang sudah diproduksi di dalam negeri.
"Insentif ini akan diberikan dalam Rupiah tentu, sedang kami bicarakan dengan Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun. Nanti dibagi untuk motor berapa, mobil berapa, dan bus juga akan kita pertimbangkan," imbuhnya.
Wacana Berlarut Bikin Konsumen Tunda Pembelian
Wacana pemberian subsidi motor listrik digaungkan oleh pemerintah pada akhir 2022 lalu. Ada berbagai dampak yang ditimbulkan, salah satunya membuat calon konsumen menunda pembelian karena masih menerka dan mengharapkan subsidi tersebut.
Kejadian ini juga terjadi pada program pemerintah ketika mengucurkan relaksasi atau pembebasan PPnBM nol persen mobil baru pada Februari 2021 lalu. Saat itu, insentif tersebut diberikan dengan maksud meningkatkan gairah penjualan mobil di tengah pandemi COVID-19.
Informasi pemerintah yang keluar yang dari berbagai mulut membuat masyarakat mengharapkan subsidi pembelian kendaraan listrik. Harapannya tentu pernyataan dan kebijakan resmi terkait ini diinformasikan segera agar tak terjadi penundaan pembelian oleh konsumen yang efeknya membuat penjualan menjadi menurun.
(KIT/TOM)
Baca juga: Motor Listrik Zeeho AE8 Segera Dijual di Indonesia, Yamaha E01 Wajib Waspada
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature