Aturan Baru Sim C Dibagi Tiga Golongan, Termasuk Buat Motor Listrik
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C kini dibagi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Dalam Perpol yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, Polri mengelompokkan ketiganya berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. Dalam Pasal 3 ayat 2, SIM C bakal dibagi menjadi tiga kategori.
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
- SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, pemilik motor gede dan motor listrik perlu melakukan peningkatan golongan. Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, sebagai berikut:
- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM CI minimal berusia 18 tahun
- SIM CII minimal berusia 19 tahun
Kondisi itu tentu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 3, disebutkan bahwa, setiap pembuatan lisensi dibuat berjenjang.
Baca juga: Rakata Motorcycle Tawarkan Seleksi Skuter Listrik Harga Terjangkau
Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas. Untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan. Selanjutnya bagi pengendara yang ingin mempunyai SIM CII, harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya (CI) dalam periode satu tahun atau terhitung dari tanggal penerbitan.
Dikutip dari Kompas.com, AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat. Namun menurutnya, masih ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Artinya, ada kemungkinan antara bulan Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan mulai diterapkan.
Soal implementasinya bakal beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana. Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil bakal memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.
- SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
- SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
- SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, mdan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
- SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A
Sumber: Kompas.com
Baca juga: MotoGP 2021: Maksimalkan Kinerja Ban, Strategi Joan Mir di GP Italia
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Motor Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature