Masa COVID-19, FIF Group Salurkan 149.000 Aplikasi Relaksasi Senilai Rp 1,5 Triliun
Saat paceklik COVID-19, FIF Group mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi. Itu mereka lakukan sejak 29 Maret sampai 18 April 2020. Adapun besaran nilai kredit tersalurkan Rp 1,5 triliun. Angka terbesar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal. Totalnya 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan sopir mencapai 14.150 pengajuan.
Kalau dilakukan pemetaan wilayah, paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta. CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, menyebut perkembangan angka yang telah melakukan program itu menaik tajam. "Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program. Meski kadangkala ada di beberapa tempat masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen," ujar dia dalam keterangan resmi (20/04).
Program FIF Group diklaim sebagai upaya membantu konsumen pada saat susah. Belum lagi reaksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khususnya dalam menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran COVID-19 bagi perusahaan pembiayaan pada 30 Maret. Intinya, pemerintah meminta lembaga penyalur dana memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan, Red) kepada konsumen terdampak COVID-19 tadi.
Berdasar POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, mereka yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur. Termasuk UMKM dengan kondisi kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran wabah. Atas dasar inilah FIF Group sebagai anak usaha PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah. Mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena imbas langsung dan tidak.
Relaksasi pembayaran kredit FIF Group ialah program yang diberikan kepada konsumen. Jadi mereka memberikan kelonggaran pembayaran angsuran. Dengan cara memperpanjang top maksimum satu tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya. Namun tidak semua pelanggan dapat dikatakan layak menerima program relaksasi pembayaran kredit.
Baca juga: Bantu Masyarakat, Mitra Binaan AHM Bikin Masker
Ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan. Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi amat selektif. Cakupan dalam mendapatkan fasilitas kelonggaran juga memperhitungkan lokasi konsumen. Serta sumber pendapatan konsumen dan secara umum kriteria-kriteria yang terkandung.
Misal, konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya kena imbas langsung COVID-19. Terutama di tujuh sektor meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM. Lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan pandemi virus Corona. Unit berada dalam penguasaan konsumen dan kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan.
Untuk bentuk keringanan kredit yang diberikan FIF Group berupa kemudahan angsuran melalui perpanjangan masa cicilan alias tenor. Lalu turut disebut penurunan suku bunga, meski tidak dibilang berapa persen perinciannya.
CSR
Di samping program relaksasi kredit. Manajemen juga menyalurkan dana sosial syariah ke kalangan kurang mampu. Dan terdampak bencana nonalam COVID-19 di 620 titik kota, kabupaten serta kecamatan di seluruh Indonesia. Jumlahnya 45.300 paket sembako dengan total nilai Rp 200.000 per paket. Kemudian nilai total keseluruhan Rp 9,06 miliar.
Penyaluran dana sosial syariah ini dilakukan setelah perusahaan membagikan sembako pakai dana Koperasi FIF Group. Nilai paketnya sama kepada 30.210 karyawan sebesar Rp 5,893 miliar. Sehingga kalau semua diakumulasi, mencapai Rp 14,953 miliar untuk 75.510 paket sembako. (Alx/Tom)
Baca juga: Astra Kembali Gelontorkan Bantuan Melawan COVID-19 Senilai Rp 30 Miliar
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Terbaru di Oto
Artikel Motor dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature