Belum Ada Regulasi Kendaraan Listrik, PCX Electric Hanya Disewakan
Hari ini Astra Honda Motor (AHM) memang merilis Honda PCX Electric. Namun sementara ini bukan dijual untuk khalayak luas. Sebagai penjajakan awal, mereka hanya menyewakan unit pada korporasi atau instalasi tertentu. Penyebabnya belum ada keputusan pasti soal regulasi kendaraan listrik di Indonesia.
Sebagai pabrikan motor terbesar di Indonesia, mereka belum memberi label harga resmi pada PCX Electric. Namun pabrikan berlambang sayap ini mengaku banyak bertukar pikiran dengan regulator soal nasib kendaraan listrik kelak.
“Kami di AISI juga banyak melakukan diskusi dengan Pemerintah. Sejauh ini proposalnya sudah ada, tinggal penerbitannya saja. Kami akan memproduksi PCX Electric dengan standar global. Kami mendorong agar Pemerintah segera merealisasikan regulasi ini. Karena kita inginnya ekspor juga, bukan cuma pemain domestik,” terang Johannes Loman, Executive Vice President Director AHM, sekaligus Ketua Umum AISI, saat peluncuran produk.
Jadi kalau Anda menginginkan model skuter listrik PCX, harap bersabar. Inilah pentingnya sebuah beleid dari Pemerintah. Para pelaku bisnis khususnya bidang otomotif, tak mau serba buru-buru sebelum aturan kendaraan listrik resmi disahkan. Sebab mereka memiliki rencana skala bisnis yang tidak kecil. Dan baru bergerak ketika landasan hukum resmi ada.
Harusnya Perpres ini mulai diterapkan pada awal Januari 2019. Entah kendala teknis, janji itu harus mundur. Untuk diketahui, kini draft itu berada di Kementerian Keuangan untuk evaluasi akhir. Nah, jika semuanya mencapai titik terang, Honda bakal bergegas mempersiapkan fasilitas produksi. “Nanti jika sudah jelas (regulasi), kami tidak hanya menjual tapi kami mulai memikirkan infrastrukturnya. Dan kami juga memirkan soal limbahnya, karena ini suatu teknologi yang baru,” imbuh Loman.
Thomas Wijaya, Marketing Director AHM turut menjelaskan pola bisnis PCX Electric. “Kami memahami tren kondisi otomotif sekarang ini. Maka di tahap awal kami melakukan penawaran yang skemanya B2B (business to business). Dalam permulaan ini kami masih tahap penjajakan. Terbuka bagi perusahaan yang butuh kendaraan operasional yang ramah lingkungan. Tapi tempo penyewaaanya, hanya untuk periode dua sampai tiga tahun. Harapannya, setelah pemakaian dari penyewa, kami adakan evaluasi bersama. Untuk kecepatan dan durabilitas baterainya seperti apa. Bisa menjadi studi bagi kami,” tambahnya.
Perpres Kendaraan Listrik
Dalam Perpres itu, juga bakal diatur soal insentif fiskal dan nonfiskal untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Insentif ini bakal diberikan kepada produsen kendaraan berbasis listrik bermerek nasional, produsen komponen di dalam negeri, litbang, inovasi teknologi dan vokasi industri.
Kemudian, insentif juga bakal digunakan untuk penggunaan komponen produksi dalam negeri. Lalu penyewaan baterai swap sepeda motor, pengelola limbah baterai atau moda penyimpanan energi listrik, penyedia SPLU dan pengguna kendaraan bermotor listrik perorangan atau masyarakat. Patut ditunggu kebijakan yang dijanjikan terbit bulan depan itu. (Alx/Van)
Model Motor Honda
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Motor Honda PCX Electric Terbaru di Oto
Tren Scooter
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor Honda PCX Electric dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature