Wajib! Uji Emisi Mobil dan Motor Usia di Atas 3 Tahun
Pemilik kendaraan, baik mobil atau motor, yang berusia 3 tahun ke atas sebaiknya segera melakukan uji emisi gas buang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan aturan yang mewajibkan semua kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta memenuhi aturan emisi. Jika melanggar atau tidak memenuhi akan dikenakan sanksi.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Beleid ini di Undang-Undangkan pada 22 Juli 2020 lalu dan berlaku awal Januari 2021. Pemprov DKI Jakarta akan memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia lebih dari 3 tahun.
Peraturan baru ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Ada beberapa poin revisi yang dilakukan dalam Pergub 66 atas ubahan Pergub 92. Salah satunya adalah soal target kewajiban uji emisi yang kini menyasar ke kendaraan milik pribadi.
Terhitung mulai Juli lalu, ada waktu enam bulan untuk menyiapkan fasilitas dan implementasi, termasuk sanksi yang akan dimulai awal 2021. Pada Pasal 2 dan Pasal 17, nantinya pemilik mobil dengan usia lebih dari 3 tahun yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi. Bagi yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi. Hukuman atau disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Baca juga: Meluncur di IMX 2020, Ini Spesifikasi Suzuki Karimun Wagon R Edisi 50 Tahun
"Mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang dimaksud batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," tulis aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan
Kendaraan yang lulus uji emisi gas buang harus memiliki kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji. Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan kepatuhan uji emisi ini dilakukan seara berkala 6 bulan sekali atau insidental dan dilakukan di jalan atau fasilitas parkir. "Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik mobil penumpang perorangan dan sepeda motor," ungkap aturan tersebut.
Munculnya aturan ini karena moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta, selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data, sebanyak 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8 persen industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Mobil Listrik Lexus UX 300e, Punya Kans Masuk Sini?
Uji Emisi di Bengkel
Bagaimana dengan kendaraan Anda? Bagi pengguna Toyota tak perlu khawatir. Proses uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000. Bermodalkan hasil uji emisi, mekanik Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil sehingga bisa segera melakukan deteksi dini kalau ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok.
Auto2000 sebagai dealer Toyota terbesar di Indonesia mempunyai fasilitas uji emisi dengan standar uji emisi Toyota dan tidak memungut biaya uji emisi sepanjang dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.
Bahkan Anda bisa memilih untuk melaksanakan uji emisi di bengkel Auto2000 atau memanggil layanan THS – Auto2000 Home Service ke rumah. Dengan catatan, belum semua layanan THS dilengkapi fasilitas ini. Caranya, Anda bisa melakukan booking servis berkala melalui Auto2000 Digiroom. Anda juga bisa memanfaatkan program promo bengkel yang ditawarkan oleh Auto2000 saat servis berkala. Syarat dan ketentuan berlaku, detail promo ada di Auto2000.co.id.
“Auto2000 menyediakan layanan servis berkala yang di dalamnya sudah termasuk untuk memeriksa kadar emisi gas buang. Urusan Toyota lebih mudah, silakan lakukan servis berkala untuk memanfaatkan cek emisi gas buang secara gratis melalui website Auto2000.co.id,” jelas Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000. (Raju)
Baca juga: Pemerintah Targetkan Bangun 2.645 Stasiun Pengisian Mobil Listrik hingga 2025
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice