Viral Polisi Tilang Mobil Bawa Sepeda, Waspada Angkut Barang di Kendaraan
Membawa barang di dalam kabin kendaraan bisa jadi melanggar aturan. Bisa-bisa kejadian yang dialami seorang pengemudi ini menimpa Anda. Baru-baru ini viral video kejadian pengemudi mobil ditilang oleh petugas kepolisian di jalan. Penindakan ini dikarenakan sang pengemudi mobil kedapatan membawa sepeda di dalam kabin.
Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pengemudi mobil Avanza saat itu merasa tidak terima mengapa dirinya ditilang hanya karena membawa sepeda sambil merekam video di telepon genggam miliknya.
Petugas polisi kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau braket. Alasannya mobil yang digunakan untuk orang.
Pengemudi kemudian menanyakan pasal apa yang dikenakan pada dirinya. Sang polisi kemudian menjawab tentang daya angkut barang pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah Pasal
Terkait video viral ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan petugas dilapangan salah memberikan pasal pelanggaran pada pengemudi. Melalui keterangan tertulis Sambodo mengatakan pasal yang seharusnya dikenakan adalah pasal 283 UU LLAJ.
“Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” ucap Sambodo.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sedangkan pasal 307 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sambodo meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota sesuai ketentuan berlaku.
“Dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” ucap Sambodo.
Cara yang Aman
Membawa barang di dalam mobil memang terkait dengan keselamatan selama berkendara. Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting mengungkapkan letak barang-barang di kendaraan akan mempengaruhi reaksi pengendara untuk mengantisipasi bagian kendaraan saat berjalan.
“Jangan menumpuk barang terlalu tinggi sehingga menghalangi pandangan pengemudi ke belakang. Pastikan barang yang ada di dalam kabin dalam posisi terikat agar tidak bergerak saat mobil berjalan. Bisa menggunakan tali, jaring atau cargo net,” ucap Jusri.
Membawa barang di luar kendaraan, biasanya diletakkan di atas mobil, harus memperhatikan center of gravity kendaraan dan coefficient drag. Hal ini karena akan mempengaruhi kestabilan mobil.
“Pengemudi tidak bisa berkendara normal lagi karena ada beban tambahan. Sehingga harus lebih hati-hati saat menikung, atau melalui jalan rusak dan jaga kecepatan,” ucap Jusri.
Membawa barang dalam kendaraan juga perlu memperhatikan jenis mobil yang digunakan. Setiap jenis dan tipe kendaraan memiliki spesifikasi dan daya angkut yang berbeda. Lebih utama, jangan memaksakan membawa barang terlalu banyak dan menutupi sudut pandang pengemudi ke bagian belakang kendaraan. (Sta/Tom)
Baca juga: Evaluasi PPKM, Meski Ada Ganjil Genap Mobilitas Tetap Tinggi
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice