Viral Berita Soal Konvoi Mobil Mewah di Tol, Siapa yang Salah?
Akhir pekan lalu ada berita yang sempat menghebohkan media sosial. Pada Minggu (23/1/2022) pagi, serombongan komunitas mobil yang tengah berkonvoi dihentikan petugas jalan raya di area tol Andara KM 02+400.
Dalam keterangan di akun Twitter TMCPoldaMetro dan Instagram tmcpoldametro, dikatakan rombongan menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain. Akibatnya dilakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mewah tersebut.
Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangannya mengungkapkan para pengendara mobil mewah tersebut hanya diberi teguran. Ini karena para pengendara sudah mau membubarkan diri dan para pengendara kooperatif.
"Ditegur saja, karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri. Harusnya kena tilang, tapi karena kooperatif, mau diarahkan, yang penting tidak mengulangi lagi," ucap Sutikno.
Yang Sebenarnya Terjadi
Pemberitaan mengenai pencegatan rombongan mobil mewah ini mengundang keriuhan di media sosial. Para peserta konvoi yang beberapa diantaranya adalah influencer di dunia otomotif angkat bicara. Salah satunya adalah Kiki A Nugraha, modifikaotr sekaligus desainer bodykit Karma yang mendunia. Dalam statementnya di media sosial, Kiki menceritakan apa yang sebenarnya terjadi sebelum foto yang tersebar di media sosial.
"Yang sebenarnya terjadi tadi pagi adalah, kami sedang jalan konvoi dua line, 60-80 killometer (kecepatan). Di situ ada 3 line dan kami anak mobil tahu diri kalau ada mobil lain kami akan buat 1 line lagi. Lalu pada saat kami konvoi ada mobil A35 AMG bukan dari rombongan kami rusuh di belakang menyalip dan memotong rombongan kami," tulis Kiki.
Kiki melanjutkan, mobil itu ternyata sedang dikejar polisi. Jadi mobil itu seperti berusaha meloloskan diri. Mobil itu akhirnya berhasil kabur karena memang sangat kencang dang polisi tidak berhasil menangkap.
"Dan terjadi kesalahpahaman, jadi yang dipalangi oleh polisi adalah rombongan kami, padahal mobil A35 AMG tersebut bukan dari konvoi kami," tulis Kiki.
Foto yang diunggah ke Twitter dan Instagram dan akun lainnya adalah saat dimana rombongan mereka sudah dipalangi polisi. Akibatnya banyak mobil peserta rombongan bergerak ke kanan dan ke kiri untuk melewati barikade itu.
"Bukan kami mau foto-foto melintang di bahu jalan. Kami juga tahu diri, tidak akan mungkin foto-foto di bahu jalan tol membuat kemacetan," tulis Kiki.
Pengalaman yang sama juga diungkapkan influencer otomotif Akbar Rais dalam postingan di media sosialnya. Dirinya kaget karena ada satu mobil ugal-ugalan masuk ke dalam rombongan dan kemudian muncul mobil petugas jalan raya yang lalu memblok jalan mereka.
"Kami sadar sekali akan kenyamanan orang berkendara , kita jalan pelan, tapi masih di kecepatan minimum jalan tol. Tidak seperti yang diberitakan bahwa kami berhenti di pinggir tol untuk foto. Kami berhenti karena jalurnya di tutup yang akhirnya membuat kemacetan seperti di foto," tulis Akbar.
Akbar dan teman-temannya kemudian berhenti dan berdiskusi dengan petugas kepolisian dan menerima penjelasan. Intinya kami harus izin ke pihak jalan tol apabila mau foto atau video di jalan tol ini. Akbar sendiri kaget dengan pemberitaan media yang mengkonfirmasi pada petugas kepolisian dan menyebabkan nada miring untuk komunitasnya.
Lantas siapa yang salah?
Melihat apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa rombongan mobil mewah ini, pertanyaannya lantas siapa yang salah? Apakah berkonvoi dan kegiatan menyenangkan komunitas lainnya memang tidak boleh dilakukan di jalan tol?
Budiyanto, pemerhati masalah lalu lintas dan pengamat transportasi mengungkapkan pada prinsipnya setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di jalan raya. Pastinya juga menyadari bahwa jalan raya milik bersama, digunakan bersama dan wajib untuk mematuhi aturannya bersama-sama.
"Antara lain, berlaku wajar dan penuh konsentrasi, mematuhi rambu-rambu, mematuhi gerakan lalu lintas dan cara berhenti dan parkir serta berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas," ucap Budiyanto saat dihubungi Senin (24/1/2022).
Budiyanto menambahkan perilaku di jalan raya, jalan tol lainnya yang wajib diperlukan adalah menjaga jarak aman dan menyesuaikan kecepatan dengan yang dinyatakan dalam rambu-rambu serta tidak boleh bergerombol atau memenuhi lajur yang ada.
"Ingat kita menganut lalu lintas lajur kiri. Lajur kanan hanya dipergunakan untuk mendahului dan mau balik arah atau mau belok kanan harus dengan isyarat. Intinya tetap harus mematuhi tentang tata cara berlalu lintas yang benar," ucap Budiyanto.
Budiyanto juga mengingatkan, di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur tentang tata cara berlalu lintas antara lain, pada pasal 105 yang berbunyi setiap orang yang menggunakan jalan wajib; berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Pada pasar 106 ayat 4 huruf D dan E disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain huruf d: gerakan lalu lintas dan huruf e : berhenti dan parkir.
Budianto mengungkapkan apabila sampai ada kendaraan berhenti sembarangan pastinya akan sangat mengganggu ketertiban dan berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain, apalagi bahwa jalan tol dirancang untuk kecepatan tinggi. Selain itu dalam tata cara berlalu lintas sudah diatur tentang gerakan lalu lintas dan tata cara berhenti yang benar dan tidak melanggar aturan.
Jika sampai ada yang berhenti di jalan tol, maka dipastikan melanggar aturan berlalu lintas dan diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 287 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasar 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir seperti pada pasar 106 ayat 4 huruf e dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling lama Rp 250.000. (Sta/Raju)
Foto-Foto: Twitter @TMCPoldaMetro
Baca juga: Kompolnas Imbau Pengendara, Jangan Beri Jalan Mobil Pelat RF yang Pakai Rotator dan Strobo
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice