Viral Berita Soal Konvoi Mobil Mewah di Tol, Siapa yang Salah?

Viral Berita Soal Konvoi Mobil Mewah di Tol, Siapa yang Salah?
Contents

Akhir pekan lalu ada berita yang sempat menghebohkan media sosial. Pada Minggu (23/1/2022) pagi, serombongan komunitas mobil yang tengah berkonvoi dihentikan petugas jalan raya di area tol Andara KM 02+400.

Dalam keterangan di akun Twitter TMCPoldaMetro dan Instagram tmcpoldametro, dikatakan rombongan menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain. Akibatnya dilakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mewah tersebut.

Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangannya mengungkapkan para pengendara mobil mewah tersebut hanya diberi teguran. Ini karena para pengendara sudah mau membubarkan diri dan para pengendara kooperatif.

"Ditegur saja, karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri. Harusnya kena tilang, tapi karena kooperatif, mau diarahkan, yang penting tidak mengulangi lagi," ucap Sutikno.

konvoi jalan tol

Yang Sebenarnya Terjadi

Pemberitaan mengenai pencegatan rombongan mobil mewah ini mengundang keriuhan di media sosial. Para peserta konvoi yang beberapa diantaranya adalah influencer di dunia otomotif angkat bicara. Salah satunya adalah Kiki A Nugraha, modifikaotr sekaligus desainer bodykit Karma yang mendunia. Dalam statementnya di media sosial, Kiki menceritakan apa yang sebenarnya terjadi sebelum foto yang tersebar di media sosial.

"Yang sebenarnya terjadi tadi pagi adalah, kami sedang jalan konvoi dua line, 60-80 killometer (kecepatan). Di situ ada 3 line dan kami anak mobil tahu diri kalau ada mobil lain kami akan buat 1 line lagi. Lalu pada saat kami konvoi ada mobil A35 AMG bukan dari rombongan kami rusuh di belakang menyalip dan memotong rombongan kami," tulis Kiki.

Kiki melanjutkan, mobil itu ternyata sedang dikejar polisi. Jadi mobil itu seperti berusaha meloloskan diri. Mobil itu akhirnya berhasil kabur karena memang sangat kencang dang polisi tidak berhasil menangkap.

"Dan terjadi kesalahpahaman, jadi yang dipalangi oleh polisi adalah rombongan kami, padahal mobil A35 AMG tersebut bukan dari konvoi kami," tulis Kiki.

TMCPoldaMetro

Foto yang diunggah ke Twitter dan Instagram dan akun lainnya adalah saat dimana rombongan mereka sudah dipalangi polisi. Akibatnya banyak mobil peserta rombongan bergerak ke kanan dan ke kiri untuk melewati barikade itu.

"Bukan kami mau foto-foto melintang di bahu jalan. Kami juga tahu diri, tidak akan mungkin foto-foto di bahu jalan tol membuat kemacetan," tulis Kiki.

Pengalaman yang sama juga diungkapkan influencer otomotif Akbar Rais dalam postingan di media sosialnya. Dirinya kaget karena ada satu mobil ugal-ugalan masuk ke dalam rombongan dan kemudian muncul mobil petugas jalan raya yang lalu memblok jalan mereka.

"Kami sadar sekali akan kenyamanan orang berkendara , kita jalan pelan, tapi masih di kecepatan minimum jalan tol. Tidak seperti yang diberitakan bahwa kami berhenti di pinggir tol untuk foto. Kami berhenti karena jalurnya di tutup yang akhirnya membuat kemacetan seperti di foto," tulis Akbar.

Akbar dan teman-temannya kemudian berhenti dan berdiskusi dengan petugas kepolisian dan menerima penjelasan. Intinya kami harus izin ke pihak jalan tol apabila mau foto atau video di jalan tol ini. Akbar sendiri kaget dengan pemberitaan media yang mengkonfirmasi pada petugas kepolisian dan menyebabkan nada miring untuk komunitasnya.

konvoi jalan tol

Lantas siapa yang salah?

Melihat apa yang sebenarnya terjadi pada peristiwa rombongan mobil mewah ini, pertanyaannya lantas siapa yang salah? Apakah berkonvoi dan kegiatan menyenangkan komunitas lainnya memang tidak boleh dilakukan di jalan tol?

Budiyanto, pemerhati masalah lalu lintas dan pengamat transportasi mengungkapkan pada prinsipnya setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di jalan raya. Pastinya juga menyadari bahwa jalan raya milik bersama, digunakan bersama dan wajib untuk mematuhi aturannya bersama-sama.

"Antara lain, berlaku wajar dan penuh konsentrasi, mematuhi rambu-rambu, mematuhi gerakan lalu lintas dan cara berhenti dan parkir serta berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas," ucap Budiyanto saat dihubungi Senin (24/1/2022).

Budiyanto menambahkan perilaku di jalan raya, jalan tol lainnya yang wajib diperlukan adalah menjaga jarak aman dan menyesuaikan kecepatan dengan yang dinyatakan dalam rambu-rambu serta tidak boleh bergerombol atau memenuhi lajur yang ada.

"Ingat kita menganut lalu lintas lajur kiri. Lajur kanan hanya dipergunakan untuk mendahului dan mau balik arah atau mau belok kanan harus dengan isyarat. Intinya tetap harus mematuhi tentang tata cara berlalu lintas yang benar," ucap Budiyanto.

konvoi jalan tol

Budiyanto juga mengingatkan, di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur tentang tata cara berlalu lintas antara lain, pada pasal 105 yang berbunyi setiap orang yang menggunakan jalan wajib; berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Pada pasar 106 ayat 4 huruf D dan E disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain huruf d: gerakan lalu lintas dan huruf e : berhenti dan parkir.

Budianto mengungkapkan apabila sampai ada kendaraan berhenti sembarangan pastinya akan sangat mengganggu ketertiban dan berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain, apalagi bahwa jalan tol dirancang untuk kecepatan tinggi. Selain itu dalam tata cara berlalu lintas sudah diatur tentang gerakan lalu lintas dan tata cara berhenti yang benar dan tidak melanggar aturan.

Jika sampai ada yang berhenti di jalan tol, maka dipastikan melanggar aturan berlalu lintas dan diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 287 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasar 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir seperti pada pasar 106 ayat 4 huruf e dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling lama Rp 250.000. (Sta/Raju)

Foto-Foto: Twitter @TMCPoldaMetro

Baca juga: Kompolnas Imbau Pengendara, Jangan Beri Jalan Mobil Pelat RF yang Pakai Rotator dan Strobo

Setyo Adi Nugroho

Setyo Adi Nugroho

Pemuda asal Yogyakarta yang gemar fotografi dan dunia otomotif. Adi, begitu ia disapa, sudah cukup lama berkecimpung di jurnalisme. Khususnya otomotif. Salah satu poin paling menarik dari dirinya, sang bapak mengoleksi motor Honda Supra. Berlanjut sampai dirinya yang tetap setia menggunakan moped atau motor bebek Honda Supra di tengah terpaan gelombang skutik.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

GIIAS 2024

IMOS 2024

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang
  • VinFast VF 6 ev
    VinFast VF 6
    Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • VinFast VF 7 ev
    VinFast VF 7
    Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • BYD Denza D9 ev
    BYD Denza D9
    Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan Feb, 2025 Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • MG 3 hev
    MG 3
    Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan
  • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
    Mitsubishi Xpander Hybrid
    Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
    Perkiraan Diluncurkan TBA Kabari Saya Saat Diluncurkan

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
  • SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
    SIRKUIT MANDALIKA JADI PLAYGROUND BUAT HYUNDAI IONIQ 5 N
    19 Dec, 2024 .
  • GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
    GREBEK SPOT JUARA DI SEMARANG BARENG WULING CLOUD EV, COCOK BUAT LIBUR AKHIR TAHUN
    19 Dec, 2024 .
  • Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
    Berkunjung ke Markas Ferrari di Italia dan Bertemu Ferrari F80
    05 Dec, 2024 .
  • Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
    Cobain Hyundai Santa Fe Hybrid Tipe Paling Mahal
    05 Dec, 2024 .
  • Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
    Mazda MX-30 EV Akhirnya Meluncur di Indonesia, Harganya Menarik(?)
    05 Dec, 2024 .
  • Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
    Review Honda Accord RS e:HEV. Semahal BMW, Seirit Brio
    05 Dec, 2024 .
  • Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
    Zeekr 009, Mewah Banget, Bisa Lewatin Alphard Nih!
    05 Dec, 2024 .
  • HYUNDAI SANTA FE HYBRID: DESAIN GAGAH, FITUR PREMIUM, FUN TO DRIVE, DAN IRIT BBM
    HYUNDAI SANTA FE HYBRID: DESAIN GAGAH, FITUR PREMIUM, FUN TO DRIVE, DAN IRIT BBM
    05 Dec, 2024 .
  • VW Tiguan SUV Business Class, Harga dibawah Rp1 Miliar!
    VW Tiguan SUV Business Class, Harga dibawah Rp1 Miliar!
    05 Dec, 2024 .
  • MITSUBISHI XFORCE ULTIMATE DS: COBAIN FITUR ADAS-NYA, MODAL LAWAN HR-V HINGGA CRETA
    MITSUBISHI XFORCE ULTIMATE DS: COBAIN FITUR ADAS-NYA, MODAL LAWAN HR-V HINGGA CRETA
    05 Dec, 2024 .
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
    BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
    Muhammad Hafid, 21 Des, 2024
  • Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
    Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
    Anjar Leksana, 20 Des, 2024
  • Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
    Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
    Muhammad Hafid, 20 Des, 2024
  • INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
    INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
    Alvando Noya, 20 Des, 2024
  • AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
    AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
    Muhammad Hafid, 20 Des, 2024

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice
  • Pemerintah Kasih Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid 
    Pemerintah Kasih Diskon PPnBM DTP 3 Persen untuk Mobil Hybrid 
    Anjar Leksana, 18 Des, 2024
  • Kacek Harga Rp34 Juta, Ini Beda Jetour X70 Plus Journey dan Inspira
    Kacek Harga Rp34 Juta, Ini Beda Jetour X70 Plus Journey dan Inspira
    Anjar Leksana, 18 Des, 2024
  • Program Rainy Campaign dan Kilau Tahun Baru Kembali Ditawarkan Mitsubishi
    Program Rainy Campaign dan Kilau Tahun Baru Kembali Ditawarkan Mitsubishi
    Anjar Leksana, 17 Des, 2024
  • Andalkan Sigra, Daihatsu Kumpulkan Penjualan 155 Ribu Unit
    Andalkan Sigra, Daihatsu Kumpulkan Penjualan 155 Ribu Unit
    Anjar Leksana, 16 Des, 2024
  • Penjualan Honda Naik 9 Persen atau Menjadi 8.765 Unit pada November 2024
    Penjualan Honda Naik 9 Persen atau Menjadi 8.765 Unit pada November 2024
    Anjar Leksana, 16 Des, 2024
  • Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Termasuk Komponen Vital, Pentingnya Merawat Ban Serep
    Setyo Adi, 04 Des, 2024
  • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
    Setyo Adi, 20 Sep, 2024
  • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
    Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
  • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
    Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
  • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
    Setyo Adi, 24 Jun, 2024
  • Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
    Test Drive Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika: Bisa Bikin Kaum Petrolhead Kepincut
    Wahyu Hariantono, 11 Des, 2024
  • Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
    Honda Accord RS e:HEV: Senyaman Sedan Premium, Seirit City Car
    Wahyu Hariantono, 09 Des, 2024
  • BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
    Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024
  • First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
    Wahyu Hariantono, 09 Okt, 2024
  • Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
    Ardiantomi, 07 Okt, 2024
  • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
    Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
  • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
    Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
  • Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
    Muhammad Hafid, 10 Jun, 2024
  • Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
    Setyo Adi, 27 Mei, 2024
  • Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
    Setyo Adi, 22 Mei, 2024
  • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
    Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*