Toyota: Kenaikan BBN 2,5 Persen Tak Tepat Saat Pasar Lesu
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) DKI alami kenaikan. Sebelumnya tarif hanya 10 persen. Kemudian naik 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Mulai efektif pada 11 Desember 2019. Penyesuaian tarif dikerek sebagai upaya pengendalian pertumbuhan kendaraan bermotor. Juga untuk mengatasi kemacetan lalu lintas Jakarta. Toyota merasa langkah itu kurang tepat, saat market lesu.
“Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 2,5 persen tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar (di atas 20 persen. Apalagi kalo kita mau bicara pasar otomotif pada 2020. Pelemahan ekonomi akibat global resesi sudah berdampak di beberapa negara. Dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5 persenan,” papar Franciscus Soerjopranoto, Executive GM Toyota Astra Motor.
Regulasi tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019, mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB. “Dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta. Telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mengatur antara lain penerapan tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi. Dan badan yakni untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen. Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif pajak sebesar 1 persen," tulis Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI.
Kenaikan tarif BBN-KB tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi:
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen)
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan raperda baru sebagai dasar menaikkan pajak BBN-KB menjadi 12 persen. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan, membacakan keputusan itu dalam paripurna. "Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10, diubah menjadi 12,5 persen. Tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapeda se-Jawa-Bali. Dan dengan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI Jakarta. Supaya ada keseimbangan tarif antarwilayah," paparnya.
DPRD berharap kenaikan pajak itu bisa memberikan efek positif. Salah satunya menekan penggunaan kendaraan bermotor. "Adanya kenaikan tarif diharapkan dapat mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta. Dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," imbuhnya. (Alx/Odi)
Sumber: Liputan6
Baca Juga: Pasar Lesu, Laba Jualan Mobil Astra Turun Nyaris Rp 1 Triliun pada Kuartal Tiga 2019
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice