Toyota Alphard Via Vallen Dibakar, Dapat Ditanggung Asuransi?
Belakangan terjadi insiden mobil dibakar, sebagai tindak kejahatan. Salah satunya menimpa Toyota Alphard milik penyanyi Via Vallen. Terbersit pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang diasuransikan. Apakah ada penggantian dari perusahaan asuransi jika itu terjadi pula kepada Anda? Secara garis besar mendapat jaminan, namun harus dilihat lebih perinci latar belakang kasus.
L. Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra menjelaskan. Pada dasarnya risiko kendaraan terbakar bisa ditanggung perusahaan asuransi. Dengan catatan kalau penyebab terbakar itu murni perbuatan jahat. Landasan tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.
Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas). Mereka sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Kalau jumlahnya lebih dari angka itu, maka kendaraan terdampak tidak mendapat jaminan. "Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme. Itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim, asuransi tidak serta-merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," dia menjelaskan.
Namun kembali lagi, ditanggung atau tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab kejadian. Kalau tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum, tentu asuransi tidak dapat membantu memberi perlindungan. Contoh penyebab terbakar mobil dikarenakan tindak kejahatan beberapa pelaku ini. Dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua, saudara terkandung tertanggung.
Baca juga: Pentingnya Konsultasi ke Asuransi, Sebelum Modifikasi Mobil Anda
Atau dilancarkan oleh orang yang bekerja pada tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung. Orang yang tinggal bersama tertanggung. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum. Dan terakhir orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung.
Hal ini tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1. Mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung asuransi. Seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi, “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor. Atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja pada orang suruhan tertanggung.”
Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1, dapat diartikan asuransi tidak bakal mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan. Misal kalau pelakunya adalah orang-orang yang sudah dijabarkan pada regulasi itu. Termasuk pula ditemukannya suku cadang atau part sudah tidak sesuai standar. Juga, hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke penyedia asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi. Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari perusahaan penjamin.
Oleh karena itu, para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis dipegang. Pastikan jenis dan perluasan perlindungan yang diambil, sesuai kebutuhan Anda atau tidak. Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan. Yakni layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Nah, proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa faktor. Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami. Hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase dan lainnya.
Prosedur Klaim
Bagaimana cara klaim mobil yang terbakar? Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara mengklaim akibat kebakaran sangat mudah. Anda bisa melaporkan kejadian melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 selama 24 jam. Pelanggan bisa pula mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Seperti tercantum di dalam atau tertera pada polis.
Memiliki asuransi mobil di tengah kondisi tak menentu, sudah menjadi barang wajib. Setidaknya mengasuransikan mobil itu, sebagai sarana pengalihan kemungkinan adanya risiko. Termasuk pula kerugian yang disebabkan beberapa hal kepada satu atau beberapa penanggung. Namun bagi pemegang polis. Perlu diketahui bukan berarti semua risiko atau kerusakan terjadi pada mobil Anda, dapat ditanggung sepenuhnya oleh penyedia asuransi. (Alx/Tom)
Simber foto: Liputan6
Baca juga: Langgar Rambu Lalu Lintas, Klaim Asuransi Kendaraan Anda Langsung Ditolak
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice