Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Kenali Mekanisme dan Lokasinya
Tilang elektronik sudah resmi diberlakukan. Kepolisian Rebuplik Indonesia telah meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 23 Maret 2021 lalu. Keputusan ini sejalan dengan program 100 hari Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru diangkat sebagai Kapolri.
Sebelumnya sistem tilang elektronik ini sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta. Berlaku sejak 1 November 2018 lalu. Polda Metro Jaya memasang kamera ETLE di 12 titik di sepanjang kawasan Harmoni hingga ke Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Pada praktiknya sistem kamera ETLE terdiri dari kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan. Sehingga bagi pelanggar akan diberikan foto kendaraan dan pasal yang dilanggar kemudian dikirimkan melalui surat teguran ke alamat rumah terdaftar.
Pada tahun ini sistem ETLE tersebut diperluas dan diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, mulai dari pulau Jawa dan Sumatra. Terdapat 12 Kepolisian daerah dengan 244 kamera elektronik mulai dioperasikan pada bulan ini. Kapolri juga berharap, penerapan sistem tilang elektronik ini juga dapat dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.
"Kami sudah meluncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan," kata Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, dikutip dari laman situs korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Pemerintah Kembali Larang Masyarakat Untuk Mudik Lebaran
Lewat sistem ini diharapkan para pengendara dapat lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan dan tata tertib berlalu lintas. Sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman. Namun bagi masyarakat juga harus mengetahui apa itu ETLE dan bagaimana sistem tilang elektronik tersebut bekerja. Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:
Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Daerah yang Sudah Dipasangkan Kamera ETLE
Sebelumnya disebut, kamera untuk tilang elektronik bakal dipasang di 12 provinsi. Sebelumnya dikembangkan lebih luas menjadi 34 provinsi di Indonesia. Berikut daerah di Indonesia yang sudah terpasang kamera ETLE untuk tilang elektronik. Di antaranya Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik. Setelah beberapa titik tersebut, Kapolri berharap akan menerapkan sistem tilang elektronik ini di seluruh daerah di Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia, Irjen Pol Istiono menegaskan tidak akan tebang pilih dalam melalukan penegakan hukum. Teknologi ETLE tidak akan mendindak para pelanggar lalu lintas baik masyarakat sipil, pemerintahan bahkan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Bagi aparat TNI/Polri yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus, mau nopol apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita. Kalau ditilang sama manusia bisa komplain, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa, semua buktinya sudah lengkap tidak bisa mengelak," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Selain itu, Kapolri juga berharap dengan beralihnya sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan cara tilang elektronik dapat mengubah wajah kepolisian di mata masyarakat. "Kita harapkan ini dapat mengubah wajah etalase kepolisian untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa di segani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat."
Kapolri turut berharap dengan adanya sistem tilang elektronik, anggotanya ke depan hanya bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas. Kemudian pada penanganan-penanganan lain di jalan raya seperti laka lantas dan kegiatan-kegiatan yang membutuhkan arahan dari kepolisian lalu lintas. (Alvando/Tom)
Sumber foto: Liputan6
Baca juga: Jangan Impulsif Beli Mobil dalam Fase Relaksasi Pajak, Pertimbangkan Dulu Hal Berikut
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice