Tidak Pernah Pakai Jasa Mata Elang, Ini Cara FIF Group Atasi Kredit Macet Nasabah
Federal International Finance (FIF) mempaparkan kinerja perusahaan dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul di lapangan ketika terjadi kredit kendaraan bermotor macet atau bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya dalam diskusi otomotif kekinian “Bincang Hangat FIF Group, Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” pada Rabu (23/03).
KEY TAKEAWAYS
Laba bersih FIF 2021
FIF mencatatkan laba bersih senilai Rp2,47 triliun atau naik sebesar 65,8 persen dibandingkan dengan 2020 yang hanya membukukan laba senilai Rp1,49 triliunDi tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, proses dan sistem pengelolaan kontrak serta penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.
Riadi menjelaskan dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial. Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.
Menurutnya, jika ada nasabah mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon. Jika sudah dilakukan dan nasabah masih belum melakukan pembayaran maka masuk tim kedua yaitu yang namanya tim collection visit, yaitu collector resmi dari FIF.
Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF. “Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran. Mereka membawa gadget untuk memastikan mereka berkunjung ke rumah konsumen yang benar,” kata Riadi.
Bila setelah itu nasabah belum juga melakukan pembayaran hingga satu dua minggu kemudian sejak kunjungan tersebut, lanjut Riadi, maka kolektor FIF akan mendatangi kembali sambil membawa surat somasi, berupa surat pemberitahuan wanprestasi. "Kita akan bertahap terus sampai tiga kali pemberitahuan resmi. Itu di rentang waktu selama satu bulan kalender."
Setelah dua bulan barulah masuk ke departemen remedial. Sampai tahap ini FIF belum melakukan penarikan kendaraan. Karena pihak FIF masih memberikan kesempatan hingga satu bulan lagi untuk nasabah melakukan negosiasi dalam menyelesaikan masalah pembayaran tersebut secara kekeluargaan.
Jika setelah satu bulan belum juga terselesaikan, maka kasus akan dilimpahkan ke mitra badan hukum jasa penagihan (debt collector) dan mitra advokat. Khusus untuk badan hukum jasa penagihan, FIF patuh pada aturan pemerintah dan regulator OJK.
“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih atau Professional Collector (PC) wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” jelas Riadi.
Tim dari jasa penagihan ini akan berkunjung ke rumah nasabah secara baik-baik. FIF juga tidak menyerahkan kepada pihak ketiga seperti mata elang. "Jadi kami tidak akan mendatangi nasabah dengan cara mencegat di jalan," tegas Riadi.
Untuk menandai bahwa Professional Collector (PC) yang berkunjung merupakan resmi dari FIF, maka PC tersebut harus dapat menjelaskan kronologi kredit nasabah yang bermasalah dengan tepat. Misalnya sudah masuk cicilan ke berapa, kapan nasabah mulai melakukan penunggakan dan lain-lain.
"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengaku dari FIF Group tapi tidak bisa menjelaskan kronologi masalah dan tidak memiliki ID itu 100 persen bukan pihak kami,” imbuhnya.
Pada dasarnya FIF selalu terbuka bagi seluruh customer. Konsumen bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama pelanggan dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP maka akan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan. Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan,” tutup Riadi.
Laba Bersih FIF Naik Signifikan
Pada kesempatan yang sama, FIF mengungkapkan performa perusahaan sepanjang 2021 mengalami kenaikan signifikan yang didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.
Dari hasil laporan tahunan 2021, FIF mencatatkan laba bersih senilai Rp2,47 triliun atau naik sebesar 65,8 persen dibandingkan dengan 2020 yang hanya membukukan laba senilai Rp1,49 triliun.
Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, di mana FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9 persen sepanjang 2021, atau membaik dibandingkan 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5 persen. (BGX/RS)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice