Tak Punya BPJS Kesehatan Aktif, Bagaimana Cara Urus STNK? Ini Penjelasan Polisi
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) salah satunya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.
KEY TAKEAWAYS
Aturan wajib punya BPJS Kesehatan aktif untuk pengurusan SIM dan STNK
Masih dalam tahap sosialisasi dan penyempurnaanData per 31 Januari 2022 tercatat 235 juta orang memiliki Jaminan Kesehatan BPJS atau sebanyak 86 persen dari keseluruhan warga Indonesia.
Dari situ, 139 juta di antaranya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan ada 32 juta peserta nonaktif (menunggak atau tidak membayar iuran)Hal ini dituliskan jelas pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 kemarin. Soal SIM dan STNK dengan syarat BPJS Kesehatan aktif ada di poin nomor 25 huruf a dan b.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian tulis Inpres tersebut.
Jokowi juga menginstruksikan agar Polri melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS.
Baca juga: Bersiap! Tanpa BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus Penerbitan SIM dan STNK
Terkait aturan ini dan implementasinya di lapangan, dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi dari Polri soal Inpres tersebut. Kini proses untuk menuju pemberlakuan akan segera dimulai.
"Jika mencermati instruksi ini maka semestinya kami baca bahwa instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB," kata Taslim.
Menurutnya, Polri dalam hal ini adalah menyempurnakan aturan yang sudah berlaku dengan cara mengubah regulasi terlebih dulu. Khususnya pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 7 Tahun 2021 tentang regident ranmor guna menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.
"Kita semua harus memahami dan mendukung apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," katanya.
Berpeluang Tunggak Bayar Pajak Kendaraan
Hingga saat ini, lanjut Taslim, Polri belum memberlakukan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat permohonan STNK. Pihaknya perlu waktu untuk mensosialisasikan kepada petugas dan masyarakat sehingga tak terjadi gejolak.
Dirinya juga menyoroti kemungkinan terburuk dari penetapan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus STNK. Tak menutup kemungkinan pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau sudah tak lagi aktif akan mengalami keterlambatan pembayaran pajak.
"Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK kita juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS. Ini akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," kata Taslim.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak. Kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," tambah Taslim.
Berdasarkan data, per 31 Januari 2022 jumlah masyarakat yang memiliki Jaminan Kesehatan BPJS menyentuh 235 juta orang atau sebanyak 86 persen dari keseluruhan warga Indonesia. Jika dirinci, 139 juta di antaranya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan ada 32 juta peserta nonaktif (menunggak atau tidak membayar iuran). (Kit/Tom)
Baca juga: Jokowi Bidik 2 Juta Kendaraan Listrik Digunakan Masyarakat Indonesia di 2025
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice