Syarat Perlindungan Asuransi Bila Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia
Kerusakan dapat diajukan klaim sesuai ketentuan yang tercantum
Beberapa waktu lalu diberitakan kecelakaan truk pengangkut cairan kimia yang membuat kerusakan pada kendaraan lain. Bagian kendaraan yang terkena cairan rusak seperti terbakar, cat mengelupas, hingga kendaraan mogok.
KEY TAKEAWAYS
Q: Apakah cairan kimia yang dibawa di dalam mobil dapat ditanggung asuransi jika menyebabkan kerugian?
Tidak. PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 menyatakan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh zat kimia yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali akibat risiko yang dijamin polis.Bila kejadian seperti ini, apakah terlindungi oleh asuransi kendaraan? Ternyata pemilik kendaraan yang dilindungi asuransi tidak perlu khawatir, kejadian seperti di atas bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi.
“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto dalam keterangannya belum lama ini.
Kendaraan yang terkena cairan kimia (soda api, cat, dan sejenisnya) dan berdampak pada kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik, dapat dilindungi asuransi. Pada kasus di atas, cairan kimia berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh tertanggung. Ini poin yang membuat kendaraan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lain cerita apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian. Kondisi ini tidak dapat ditanggung dan sudah ada dalam peraturan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2. Isinya, pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
Konsumen asuransi kendaraan cukup menyertakan beberapa dokumen untuk mengajukan klaim. Siapkan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif, STNK yang masih berlaku bersama dengan keterangan polisi setempat, tidak melanggar aturan atau rambu lalu lintas, penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum polis, tidak berada di bawa pengaruh alkohol atau obat terlarang, dan memahami ketentuan irisiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki serta pengecualian polis.
Produk asuransi kendaraan seperti Asuransi Astra Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan. Comprehensive untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan serta Total Loss Only yang memberikan jaminan kerugian atau kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga kendaraan. Perluasan jaminan perlu dimiliki untuk memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi. (STA/ODI)
Baca Juga:
Mobil Bekas juga Perlu Mendapatkan Perlindungan Asuransi
Mau Modifikasi Mobil, Wajib Konsultasi ke Asuransi Agar Jaminan Tidak Hangus
Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Otomatis Ditolak karena 9 Perkara
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice