Sri Mulyani: Aturan PPnBM Mobil 0 Persen Sudah Tahap Finalisasi
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Aturan mengenai kebijakan tersebut sedang dalam tahapan finalisasi di kementriannya.
"Untuk PPnBM kendaraan bermotor, itu akan segera keluarkan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (23/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa aturan soal insentif pajak mobil sedang dalam proses harmonisasi. Namun, ia tidak merinci tanggal penerbitan kebijakan tersebut sebelum akhirnya diberlakukan. "Setelah harmonisasi, kemudian akan kita keluarkan. Seperti yang ditegaskan melalui pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami, ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," tuturnya.
Kebijakan PPnBM ini dilakukan secara bertahap hingga Desember 2021. Penerapan PPnBM yaitu diskon pajak penjualan barang mewah sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama pada periode Maret hingga Mei 2021.
Kemudian, insentif 50 persen dari tarif PPnBM normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif PPnBM normal pada tahap ketiga untuk empat bulan terakhir.
Baca juga: Pemerintah Ingin Giatkan Kendaraan Elektrifikasi dengan Sejumlah Skema
Ada Diskon Pajak, Penjualan Mobil saat Lebaran Berpotensi Meningkat
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Relaksasi ini juga akan mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.
"Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," kata Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahmat Widiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/2).
Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi. Sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8 persen juga mengalami pemulihan.
Sektor industri pengolahan telah membaik dari -6,18 persen di Q2-2020, meningkat menjadi -4,34 persen di Q3-2020 dan -3,14 persen di Q4-2020. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari -7,59 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -5,05 persen di Q3-2020 dan -3,04 persen di Q4-2020.
Seperti diketahui, Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Sumber: Liputan6
Baca juga: Punya Potensi Besar, Industri Otomotif Jadi Andalan Penyokong Ekonomi Nasional
Tanggapan APM
"Untuk PPnBM nol persen bagi konsumen 1.500 cc ke bawah itu merupakan pasar besar dan first time buyer. Kami melihat, semakin banyak pelaku industri yang dapat menerima keuntungan dari kebijakan ini. Maka semakin tercapai tujuan untuk menggerakkan ekonomi secara luas. Tapi kami juga memahami, perlu menyiapkan waktu untuk menerapkan insentif. Misal dengan syarat dengan kandungan lokal 70 persen," papar Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director Honda Prospect Motor usai merilis tiga produk barunya beberapa waktu lalu.
Ia berharap, besaran kandungan lokal kalau bisa dilakukan bertahap. Sebab masih banyak pemain baru. Entah dari perusahaan ataupun produk anyar. Dampak positif dari kebijakan ini, lanjut Billy, bakal terasa secara luas bila (lokal konten) diterapkan secara bertahap. "Itu yang kami sampaikan ke Kementerian terkait. Kami berharap, TKDN 70 persen itu bisa diubah. Karena misal sebagai contoh, ibarat balita (mobil baru) belum bisa lari harus dipacu kencang. Terus terang sampai dengan saat ini turunan dari aturan itu belum dirilis. PMK dan dari Kementerian terkait belum ada," imbuh dia.
Bos penjualan Honda di Indonesia itu juga mempertanyakan lebih detail mengenai kandungan lokal seperti apa. Apakah dalam bentuk local purchase, berupa TKDN atau bisa juga part seperti di kendaraan LCGC. Itu yang menurutnya sedang dibahas dengan Gaikindo. Dan masih menunggu lebih perinci kandungan lokal yang mana. Termasuk cara perhitungannya seperti apa. Hal sama disampaikan Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). Mereka masih menunggu kejelasan aturan dan belum bisa merumuskan besaran harga usai mendapat potongan PPnBM secara bertahap.
"Kami mendukung inisiatif dan kebijakan yang baik dari pemerintah Indonesia. Yakni kembali menggairahkan penjualan mobil di Indonesia di tengah pandemi ini. Saat ini kami sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan dan detail teknisnya. Sehingga dapat menerapkan dengan tepat. Sejauh ini, sesuai dengan press release dari Kemenko Perekonomian. Peraturan ini berlaku untuk 1.500 cc ke bawah, sedan, 4x2 dengan local content 70 persen. Maka model kami, Xpander dan Xpander Cross termasuk dalam kategori itu," ucap Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) setelah merilis Pajero Sport (16/2).
Baca juga: Daihatsu Rocky Segera Punya Kembaran di Malaysia, Perbekalannya Biking Ngiler!
Di sisi lain, Astra Daihatsu Motor (ADM) melihat itu sebagai kebijakan yang baik. Walau sementara ini bakal memberi imbas pada penjualan karena masyarakat menunda pembelian. Ada pun kendaraan penumpang yang mendapat relaksasi PPnPBm ialah Xenia, Terios, Luxio dan Granmax. Sedangkan unit LCGC tidak mendapatkan itu.
"Regulasi PPnBM memang bisa memberi stimulus untuk mobil baru. Kami masih mengunggu juklak dan juknis dari aturan seperti apa. Memang banyak yang mencoba melakukan hitungan soal harga kendaraan. Dan kami sebetulnya juga sudah melakukan kalkulasi sendiri. Tapi memang belum bisa kami publikasikan sampai aturan itu betul-betul jelas. Lantas apakah bisa berimbas pada penjualan? Umumnya masyarakat menunda dan menantikan potongan harga. Namun kami percaya, bulan-bulan selanjutnya bakal naik lebih baik. " tandas Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) dalam pemaparan penjualan bulanan (19/2).
LCGC Tak Kena Pemotongan Harga?
Sebagai pionir di kelas mobil murah (Low Cost Green Car), Daihatsu pun menegaskan bahwa segmen yang dimaksud tidak akan kena keringanan pajak. Hal ini lantaran komponen PPnBM untuk model-model LCGC sudah ditiadakan berkat regulasi lain. Ia juga berharap, masyarakat tidak menunda pembelian model LCGC hingga regulasi PPnBM 0 persen terbit. Karena tidak akan berpengaruh kepada harga LCGC.
"Dan perlu diketahui, kendaraan macam LCGC seperti, Ayla maupun Daihatsu Sigra tidak akan kena relaksasi. Karena PPnBm-nya sudah 0 persen. Mau beli sekarang atau bulan depan tetap sama saja," imbuh Hendrayadi.
Model yang dimaksud tentu mencakup Ayla, Sigra, dan model yang diniagakan Toyota seperti Calya dan Agya. Meski tidak dijelaskan juga oleh HPM dan Suzuki, namun kami yakin Honda Brio Satya dan Suzuki Karimun Wagon R juga tak akan tereduksi harganya berkat regulasi anyar nanti. (Lip6/Alx/Van)
Baca juga: Penjualan Retail Januari Tumbuh 3,5 Persen, Daihatsu Yakin Tren 2021 Positif
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice