Semua Pelumas di Indonesia Wajib Bersertifikat SNI
Kementerian Perindustrian resmi merilis beleid standar pelumas. Jadi semua jenis pelumas yang ditentukan, harus mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebetulnya aturan itu sempat tertunda. Namun setelah standar disetujui WTO, peraturannya bisa diteken oleh Menteri Perindustrian.
Tertera, melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.25/2018, Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Artinya, semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, harus sesuai standardisasi SNI. Beleid anyar ini dikatakan banyak memberi manfaat.
Menurut Kemenperin, aturan bisa memberikan perlindungan bagi konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing industri pelumas nasional. “Sertifikat produk penggunaan tanda SNI pelumas yang selanjutnya disebut SPPT-SNI pelumas adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk, kepada produsen yang mampu memproduksi pelumas sesuai ketentuan SNI pelumas," tulis pasal 1 pada ayat 7, dalam aturan itu.
Sementara untuk penerbitan SPPT-SNI pelumas, terkandung pada pasal 9. Untuk mendapatkan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Pelumas (SPPT-SNI), produsen pelumas mengajukan permohonan. Kemudian ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN, sesuai dengan ruang lingkup SNI Pelumas yang ditunjuk oleh Menteri.
Untuk mendapatkan SPPT-SNI tersebut, produsen juga harus memenuhi persyaratan administratif perusahaan. Bagi perusahaan asing, misalnya, wajib menunjuk salah satu perwakilan di Tanah Air sebagai importir. Dan hanya melakukan importasi pelumas dari produsen luar negeri yang melakukan penunjukan.
Sedikitnya ada tujuh jenis pelumas otomotif yang diberlakukan SNI. Yaitu pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis. Pelumas yang beredar wajib mencantumkan logo SNI.
"Bagi konsumen, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya," ungkap Sudaryatmo, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Nah, Kemenperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri. Total kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) saban tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun. Makanya, menurut mereka, diberlakukannya SNI pada pelumas jadi penting. (Alx/Van)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice