Selain PPKM, Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi 12 Agustus Mendatang
Lama tidak terdengar, peraturan ganjil genap kembali diberlakukan untuk ruas jalan Ibu Kota Jakarta. Pengumuman pemberlakukan kembali pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021). Artinya selain PPKM, pembatasan juga dilakukan lewat ganjil genap.
“Mulai besok (Rabu 11/8/2021) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas yakni ganjil genap di kawasan tertentu, pengendalian pengawasan, dan pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas,” ucap Sambodo.
Dalam SK Kadishub 320 Tahun 2021, aturan ganjil-genap di Jakarta akan berlaku mulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021. Sambodo mengungkapkan langkah ini untuk membatasi mobilitas kendaraan dengan memberlakukan peraturan tersebut pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Lokasi
Pemberlakuan ganjil-genap ini juga dilakukan sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 yang telah diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Beberapa ruas jalan yang mendapatkan pemberlakukan ini antara lain; Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Pengendalian mobilitas kawasan dilakukan dengan sistem patroli yang berlangsung selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan antara lain; sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sabang, Jalan Bulungan, Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Jalan Kemang Raya, Masjid Al Akbar Kemayoran, Sunter, Jatinegara dan Jalan Pintu 1 TMII. Berlanjut ke kawasan PIK, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC), Otista-Dewi Sartika, warung Buncit-Mampang Prapatan dan Ciledug Raya.
Cara ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini bersifat situasional seperti terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Aturan Perjalanan Tidak Berubah
Pengawasan
Kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku untuk roda empat. Bagi pengguna roda dua tidak diberlakukan pembatasan ganjil-genap. Selain itu peraturan ganjil-genap ini juga berlaku untuk taksi online. Sambodo mengungkapkan pemberlakuan ganjil-genap memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Anggota hanya tinggal melihat plat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan sistem ganjil-genap ini akan diperluas ke ruas jalan lainnya. Namun hal ini menunggu hasil evaluasi penerapan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di atas.
Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap ditiadakan pada Maret 2020 seiring dengan pemberlakukan pembatasan mobilitas (PSBB) untuk menangani pandemi Covid-19. Ini artinya lebih dari setahun kemudian kebijakan ganjil-genap kembali berlaku bersamaan dengan perpanjangan PPKM.
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terus meniadakan sistem ganjil genap selama pandemi virus Covid-19. Berkali-kali kebijakan pembatasan masyarakat berganti dari PSBB hingga PPKM, ganjil genap tidak diberlakukan. (Sta/Raju)
Baca juga: Mau Melakukan Perjalanan, Simak Detail Aturan Selama PPKM Darurat Level 1-4
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice