Riuh Soal EV, Umur Kendaraan Konvensional Masih Panjang
Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendapatkan dukungan. Salah satunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menilai langkah ini menjadi salah satu perwujudan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero emission pada 2060 mendatang.
KEY TAKEAWAYS
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahpada 2025 jumlah KBLBB di Indonesia ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25 persen dari total produksi kendaraan bermotor roda empat
Kendaraan konvensional masih punya banyak tempat dan waktuKemenperin sendiri mendapatkan tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik dalam bentuk sepeda motor maupun kendaraan beroda empat atau lebih. Ini demi terpenuhinya kebutuhan transformasi dari kendaraan berbahan bakar konvensional menjadi KBLBB.
“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Langkah ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” ucap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya Selasa (20/9/2022) lalu.
Lantas apakah ini penanda matinya kendaraan konvensional? Febri mengungkapkan, seperti yang sudah dijelaskan pada beberapa kesempatan, penggunaan kendaraan konvesional atau internal combustion engine (ICE) tetap akan diproduksi di Indonesia. Ini mengingat Indonesia sudah memiliki road map industri KBLBB. Yaitu pada 2025 jumlah KBLBB di Indonesia ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25 persen dari total produksi kendaraan bermotor roda empat yang mencapai 1,6 juta unit. Artinya penggunaan KBLBB dilakukan bertahap dan tidak dalam waktu singkat serta meningkat dari waktu ke waktu.
Baca juga: Mobil Listrik Mahal, Seleksi Hybrid Ini Bisa Dilirik Kalau Mau Ikut Tren Elektrifikasi
“Pada 2035, Kemenperin menargetkan produksi 1 juta KBLBB roda empat atau lebih dan 3,22 juta KBLBB roda dua. Target tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisi karbon dioksida hingga 12,5 juta barel/4,6 juta ton untuk roda empat atau lebih dan 4 juta barel/1,4 juta ton karbon dioksida untuk kendaraan roda dua,” ucap Febri.
Febri menambahkan, hingga saat ini terdapat empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik serta 31 perusahaan roda dua dan roda tiga listrik dengan total investasi sebesar Rp1,872 triliun. Kapasitas produksi kendaraan listrik per tahun di Indonesia saat ini mencapai 2.480 unit bis, 14.000 unit mobil listrik, serta 1,04 juta unit untuk kendaraan roda dua dan roda tiga listrik.
“Dari tahun 2017 sampai 2021, pendaftaran KBLBB di Kementerian Perhubungan selalu mengalami peningkatan tiap tahun. Terakhir pada 2021 meningkat 360 persen dari 2020,” ucap Febri.
Peran indutri otomotif di Indonesia terbukti dengan penyerapan tenaga kerja langsung hingga 38 ribu orang serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai sektor tersebut, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Kendaraan konvensional atau ICE juga masih memegang nilai ekspor tinggi. Tahun ini hingga Agustus 2022, ekspor kendaraan ICE mencapai 285.941 unit dari total produksi sebesar 920.376 unit. Pangsa pasar ekspor produk otomotif untuk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk komponen, telah mencapai lebih dari 80 negara. Terakhir, Indonesia telah melakukan ekspor produk otomotif ke Australia yang memiliki spesifikasi yang ketat.
Target TKDN
Meski demikian, penggunaan kendaraan listrik dan peningkatan populasinya di masa depan tetap tidak dapat dihindari. Kemenperin sendiri memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri. Ini agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik. Selanjutnya dapat melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB, salah satunya peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB.
Kemenperin dan Kementerian Perhubungan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendarana bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik. Tugas lainnya, Kemenperin memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas-tugas di atas sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” ucap Febri. (STA/TOM)
Baca juga: Korlantas Polri Pilih Hyundai Ioniq EV untuk Pengamanan KTT G20 di Bali
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice