Revisi Peraturan Presiden, Kini Kendaraan Listrik CBU Dapat Kemudahan
Diberikan insentif fiskal pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pemerintah terus mempercepat langkah untuk mengadopsi penggunaan kendaraan listrik. Terbaru, Presiden Joko Widodo menghadirkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
KEY TAKEAWAYS
Tahun ini kenaikan penjualan mobil listrik nyaris 100 persen
Sekarang baru Wuling dan Hyundai yang sudah merakit mobil listrik secara lokalAturan terbaru ini memberikan kemudahan bagi pelaku impor mobil listrik alias dalam kondisi utuh Completely built Up (CBU). Tawaran yang diberikan adalah insentif fiskal pembebasan bea masuk hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kemudahan ini tentu memiliki syarat.
Dalam pasal 12 disebutkan, perusahaan industri yang mendapatkan insentif harus sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi produksi mobil listrik di dalam negeri. Kemudahan ini mengacu pada realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Pemerintah nantinya akan memberikan kuota berdasarkan penilaian realisasi pembangunan, investasi dan/atau peningkatan KBL berbasis baterai sampai akhir 2025.
Revisi lainnya dapat ditemui pada pasal 19 A. Insentif yang bisa diberikan antara lain pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah), pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah. Kemudahan ini diberikan pada perusahaan yang berkomitmen memproduksi KBL berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Baca Juga: Mitsubishi Janjikan Minicab MiEV Hadir di Indonesia Awal 2024
Lewat Perpres terbaru ini juga disinggung bahwa perusahaan wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan. Jika komitmen tidak dipenuhi, industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang sudah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
Selain mengenai kemudahan unit kendaraan CBU, pada aturan revisi disebutkan pelonggaran TKDN. Syarat minimal TKD 40 persen sebelumnya harus dicapai sebelum 2024, kini menjadi sebelum 2026. Begitu juga syarat TKDN 60 persen, kini ditetapkan harus tercapai sebelum 2030.
Kehadiran Perpres revisi ini pastinya akan menggairahkan industri otomotif BEV. Data Gaikindo menunjukkan peningkatan mobil ramah lingkungan ini telah tembus 11.913 unit pada periode Januari-Oktober 2023. Angka ini naik 99,28 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya mencatatkan angka 5.978 unit.
Saat ini hanya Wuling dan Hyundai yang telah memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Merek lain masih melakukan impor secara utuh. Namun dalam waktu dekat, akan ada mere-merek yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, utamanya pabrikan asal Tiongkok. (STA/ODI)
Baca Juga: Chery Bicara Lagi Soal Bangun Pabrik dan Pusat RnD di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice