Resmi! Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Relaksasi PPnBM di 2022
Pemerintah telah mengungkapkan rencana untuk memberikan bantuan bagi industri otomotif lewat kehadiran relaksasi PPnBM. Meski tidak seperti skema pada 2021, bantuan relaksasi PPnBM ini menyegarkan kondisi industri yang tertimpa pandemi Covid-19.
KEY TAKEAWAYS
Relaksasi PPnBM 2022 untuk LCGC Sampai Kuartal Tiga
Kuartal pertama 0 persen dan naik 1 persen pada kuartal berikutnyaSyarat Produk Mendapat Keringanan PPnBM
Beberapa di antaranya termasuk local purchase minimal 80 persen, harga di bawah Rp200 juta untuk LCGC dan mobil penumpang 1.500 cc di harga Rp200 - 250 jutaKini, pemerintah telah menghadirkan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
"Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Baca juga: IIMS 2022: PPKM Level 3 Berlaku, Pameran Mundur ke Akhir Maret
Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.
Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," ujar Febrio.
Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.
"Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," Febrio menambahkan.
Sayangnya dalam peraturan terbaru ini belum ada daftar model kendaraan apa saja yang mendapatkan kemudahan relaksasi PPnBM 2022. Terutama untuk kendaraan dengan kriteria Rp200 juta sampai Rp250 jutaan. Harapannya dalam waktu dekat pemerintah mengeluarkan daftar model dan varian yang mendapatkan kemudahan PPnBM ini.
Berikut rangkuman syarat penerima diskon PPnBM 2022 yang tertuang pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 pada Pasal 2 dan Pasal 3:
- Mobil LCGC atau KBH2 bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 20 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 maksimal 120 gram per kilometer.
- Mobil LCGC atau KBH2 bermesin diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 21,8 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer;
- Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 15,5 kilometer per liter atau perhitunga tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
- Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin diesel atau semi diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi BBM paling rendah 17,5 kilometer per liter atau perhitungan tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
- Memiliki local purchase minimal 80 persen
- Memiliki harga maksimal Rp200 juta untuk mobil LCGC atau KBH2
- Memiliki harga Rp200 juta sampai Rp250 juta untuk mobil penumpang 1.500 cc.
Berikut rangkuman skema waktu pemberian relaksasi PPnBM DTP seperti pada pasal 5 untuk mobil LCGC dan mobil 1.500 cc
- Untuk LCGC, diskon 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari sampai Maret 2022
- Untuk LCGC, diskon 66 2/3 persen (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak April sampai Juni 2022
- Untuk LCGC, diskon 33 1/3 persen (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak Juli sampai September 2022.
- Untuk non LCGC atau mesin sampai 1.500 cc, diskon 50 persen dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak Januari sampai Maret 2022.
(Sta/Tom)
Baca juga: Harga Toyota Kijang Innova Berubah Bulan Ini, Simak Daftar Lengkapnya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice