Resmi! Pemerintah Beri Insentif Pemotongan PPN untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah mulai memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik. Salah satunya untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang ditujukan untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Ini dilakukan untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.
KEY TAKEAWAYS
Pemotongan PPN sebagai insentif kendaraan listrik
Diungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik)Informasi ini diungkapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 Maret lalu dan berlaku mulai 1 April. Insentif ini berlaku tahun anggaran 2023 dan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat keterangannya, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Klaim Peminat MG4 EV Tembus 1.000 Unit, MG Bakal Bangun Pabrik?
Pada peraturan terbaru itu, di pasal 6 ayat 3, pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen. Ini artinya konsumen hanya membayar PPN sebesar 1 persen. Pasal tersebut intinya, semua produk KBL berbasis Baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen.
Sebelumnya, PPN kendaraan listrik adalah 11 persen, kini menjadi 10 persen. Jadi, misalkan harga EV sebesar Rp300 juta on the road, maka akan mendapat potongan PPN 10 persen alias Rp30 juta. Ini membuat harga mobil listrik tersebut menjadi Rp270 juta.
Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai lewat Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019. Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Penjelasan nilai TKDN ini ada pada pasal 3 ayat 1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKD minimum sebesar 40 persen. Untuk Bus terdapat dua penilaian yakni TKD minimum 40 persen dan TKDN minimum 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
Untuk model kendaraan listrik, yang memenuhi syarat ini antara lain Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Pemerintah berharap tahun ini akan ada produk lain yang bisa ikut merasakan insentif yang disiapkan ini, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ragu akan ada produk lain bertambah.
"Kami tidak melihat ada penambahan hingga akhir tahun. Ada produsen yang ingin ikut tapi kita kira tidak mungkin mengejar TKDN 40 persen," ucap Agus saat ditemui awal Maret lalu. Lantas, apakah dengan kemudahan ini calon konsumen menjadi lebih tertarik dengan kendaraan listrik? Semoga saja.
(STA/TOM)
Baca juga: Ada Subsidi EV, Harapan Produsen Jepang Perkuat Posisi di Indonesia
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice