Resmi, Pembuatan SIM dan STNK Harus Sertakan BPJS Kesehatan
Ada aturan baru soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mewajibkan pemohonnya menyertakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat. Hal itu tertuang adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).
KEY TAKEAWAYS
Permohonan SIM, STNK dan SKCK harus menyertakan BPJS
Sepertitertuang adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN)Untuk saat ini masih memakai regulasi yang lama
Namun, ketika Perpol baru sudah diundangkan, maka seluruh masyarakat yang ingin membuat dokumen tersebut harus menyertakan BPJS Kesehatan.Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo lewat instruksi yang diundangkan pada 6 Januari 2022 meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon yang ingin membuat SIM, STNK, dan SKCK dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Aturannya tertulis jelas dalam Inpres tersebut, tepatnya ada di nomor 25 huruf a dan b yang menugaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jawaban Korlantas
Saat mengkonfirmasi hal tersebut, Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri menjelaskan, terkait pembuatan SIM, STNK, dan SKCK yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan adalah benar. Namun saat ini pihak kepolisian masih menyusun Perpol baru untuk implementasi di lapangan.
"Jadi karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi pada proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum. Langkah yang dilakukan Polri adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian (Perpol)," kata Fasial lewat sambungan telepon kepada OTO.com, Senin (21/2).
Saat ini, lanjut Faisal, permohonan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK masih menggunakan aturan lama yakni tanpa BPJS Kesehatan. Namun, ketika Perpol baru sudah diundangkan, maka seluruh masyarakat yang ingin membuat dokumen tersebut harus menyertakan BPJS Kesehatan.
"Nanti pada saat regulasi Perpol mengenai penerbitan SIM yang mensyaratkan BPJS ditandatangani oleh Kapolri pada saat itulah baru mulai berlaku. Jadi untuk sekarang kita ikuti isi dari Inpres tersebut bahwa yang dilakukan oleh Polri ada menyempurnakan regulasinya," katanya. (Kit/Tom)
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor dengan Chip Berlaku di 2023, Ternyata Fungsinya Banyak
Baca juga: Toyota Daftarkan 4 Model Mobilnya untuk Dapat PPnBM, Ada Toyota Raize dan All New Avanza
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice