Resmi, Mobil dan Motor Listrik Kini Bebas PKB dan BBNKB
KEY TAKEAWAYS
Peraturan mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada 11 Mei 2023
Kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, serta angkutan umum dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKBPemerintah Indonesia lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik milik pribadi secara 0 persen alias dibebaskan dari pajak. Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB juga resmi ditiadakan.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Di pasal 10 dan 11 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, serta angkutan umum dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB. Untuk memudahkan Anda kami sajikan bunyi aturan tersebut seperti di bawah ini.
Pasal 10
Pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar PKB.
Lalu pada ayat mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang dan barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Sementara pada ayat terakhir atau ke-3 pasal 10 memutuskan bahwa pembebasan objek pajak PKB dan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru bukan untuk kendaraan listrik hasil konversi.
Baca Juga: Peraturan-peraturan yang Membahas tentang Kendaraan Listrik di Indonesia
Pasal 11
Adapun pada Pasal 11 Ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Pada Ayat 2 mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Kemudian Ayat 3 berbunyi, pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Selanjutnya pada Ayat 4, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Sementara Ayat 5 menjelaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB mobil atau motor listrik berbasis baterai tidak ditujukan untuk kendaraan hasil konversi.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada 11 Mei 2023. Sekadar informasi saja, aturan ini lebih cepat 2 tahun dari wacana sebelumnya atau yang direncanakan berlaku pada awal 2025 mendatang. (KIT/ODI)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice