Relaksasi PPnBM Hingga 2.500 CC Diberlakukan, Ini Daftar 29 Model Lengkapnya
Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akhirnya diperluas. Jika sebelumya hanya diberikan kepada mobil dengan mesin berkapasitas silinder hingga 1.500 cc, kini juga berlaku untuk mobil dengan mesin sampai 2.500 cc. Total kini ada 29 model yang mendapat keringanan, menariknya ada nama yang tak ada dalam daftar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 April 2020. Insentif PPnBM ini mobil akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Lebih lanjut, dengan diterbitkannya PMK 31/2021, kebijakan diskon PPnBM adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk mobil segmen =1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April-Mei 2021 yang melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021. Lalu sebesar 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus, dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.
Kedua, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
Ketiga, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021. Kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
Selain memperluas insentif, PMK 31/2021 juga merelaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60%, dalam PMK sebelumnya ketentuan tersebut minimal 70%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif. Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu dalam keterangan resminya, Kamis (1/4).
Baca juga: Varian Honda Mobilio Paling Menarik Usai Dapat Potongan PPnBM 0 Persen
Daftar Lengkap
Keluarnya aturan ini disebutkan untuk mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri. Mulai 1 April 2021 pemerintah memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Awalnya relaksasi tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
”Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (2/4).
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tutur Menperin.
Baca juga: Harga Honda City Hatchback Diumumkan, Dapat Relaksasi PPnBM dan Setara Jazz
Komponen Lokal
Menurut Menperin, tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. "Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan. ”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” sambungnya.
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.
Berikut daftar lengkap kedaraan yang mendapat relaksasi PPnBM:
No | Model | Pembelian Lokal (%) |
1 | Toyota Yaris | 74,4 Persen |
2 | Toyota Vios | 74,4 |
3 | Toyota Sienta | 72,9 |
4 | Toyota Innova 2.0 | 83 |
5 | Toyota Innova 2.4 | 70 |
6 | Toyota Fortuner 2.4 4x2 | 70 |
7 | Toyota Fortuner 2.4 4x4 | 70 |
8 | Daihatsu Xenia | 79,2 |
9 | Toyota Avanza | 78,9 |
10 | Daihatsu Grand Max | 77,1 |
11 | Daihatsu Luxio | 70,4 |
12 | Daihatsu Terios | 75,2 |
13 | Toyota Rush | 74,8 |
14 | Toyota Raize | 70 |
15 | Daihatsu Rocky | 70 |
16 | Mitsubishi Xpander | 80 |
17 | Mitsubishi Xpander Cross | 80 |
18 | Nissan Livina | 80 |
19 | Honda Brio RS | 78 |
20 | Honda Mobilio | 75 |
21 | Honda BR-V | 76 |
22 | Honda CR-V 1.5T | 62 |
23 | Honda HR-V 1.5L | 70 |
24 | Honda HR-V 1.8L | 84 |
25 | Honda CRV 2.0 CVT | 62 |
26 | Honda City Hatchback RS | 70 |
27 | Suzuki New Ertiga | 70,5 |
28 | Suzuki XL7 | 71,5 |
29 | Wuling Confero | 70,5 |
Relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021.
Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, “Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” pungkas Menperin. (Raju)
Baca juga: Apa Istimewanya Honda HR-V 1.5L E CVT Special Edition? Simak Ulasannya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice