Produsen Lokal Jawab Tudingan Baterai Kendaraan Listrik Tidak Ramah Lingkungan
KEY TAKEAWAYS
Proses daur ulang baterai kendaraan listrik nantinya bakal mengambil kembali logam-logam berguna, seperti kobalt, aluminium, mangan, dan lithium
Pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik seharusnya bisa lebih baik daripada pengelolaan limbah aki yang menyebabkan masyarakat terkontaminasi zat-zat berbahayaPresiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden. Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan pada 2019. Beleid itu mengatur soal pemberian insentif kepada para produsen yang meniagakan dan memproduksi kendaraan listrik.
Agar akselerasi penggunaan kendaraan listrik makin cepat, pemerintah juga mengubah aturan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen yang bisa menekan harga jual dari mobil listrik. Masih banyak lagi insentif yang diberikan seperti bebas masuk kawasan ganjil genap, bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan itu lantas memicu animo dari berbagai merek kendaraan, mereka kini berlomba-lomba memperkenalkan sampai menjual kendaraan listrik ke publik. Di sisi lain pameran otomotif khusus kendaraan listrik juga mulai hadir, ini menandakan jika era elektrifikasi kian diserap pasar.
Penggunaan mobil listrik diklaim berbagai pihak mampu menghilangkan ketergantungan bangsa ini terhadap bahan bakar fosil. Di lain hal, mobil atau motor listrik murni juga diklaim bisa mengendalikan dan mencegah pencemaran udara.
Berbagai hal positif dari penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah terendus oleh konsumen. Tapi di sisi lain ada isu soal baterai yang tak ramah lingkungan. Untuk diketahui, umumnya baterai mobil atau motor listrik terbuat dari elemen logam tanah jarang (rare earth element), seperti di antaranya lithium, nikel, kobalt, dan grafit.
Guna mendapatkan elemen logam tanah bagi keperluan pembuatan baterai kendaraan listrik dibutuhkan yang namanya proses penambangan. Dan aktivitas penambangan yang tak sesuai aturan adalah aktivitas yang memicu pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Maka dari itu pemerintah memberi instruksi pada perusahaan pelat merah yang tergabung dalam PT Industri Baterai Indonesia (IBC), PT PLN, PT Pertamina, dan Mining and Industry Indonesia untuk mengendalikan industri baterai kendaraan bermotor secara benar dari hulu sampai hilir.
Serupa baterai pada perangkat elektronik lainnya, baterai kendaraan listrik juga punya batas usia (battery health) pemakaian. Jika sudah rusak atau melewati batas pakai, mau tak mau baterai harus diganti dengan yang baru. Bila tak ditangani dengan baik, limbahnya bisa mencemari lingkungan.
Pemerintah dalam peta jalan (roadmap) percepatan kendaraan listrik sebetulnya merancang bisnis baterai kendaraan tak cuma soal produk jadi saja tapi juga pengelolaan limbahnya. Dalam hal ini PT Nasional Hijau Lestari (NHK) ditunjuk dan akan menggarap proses daur ulang limbah baterai yang direncanakan rampung 4-5 tahun ke depan. Proses daur ulang baterai kendaraan listrik nantinya bakal mengambil kembali logam-logam berguna, seperti kobalt, aluminium, mangan, dan lithium.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin berharap pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik bisa lebih baik daripada pengelolaan limbah aki yang menyebabkan masyarakat terkontaminasi zat-zat berbahaya.
"Konteks baterai kendaraan listrik, baterainya itu kan mengandung logam. Logamnya sangat bernilai tinggi, jadi sebenarnya tidak akan susah sepanjang pemerintah tegas," kata Ahmad dikutip dari salah satu media arus utama.
Kontaminasi dari limbah aki bekas mengakibatkan anak-anak di sekitar peleburan daur ulang aki bekas terlahir cacat, down syndrome, autis, hipertensi, dan berbagai penyakit berat lainnya. Kasus pengelolaan aki bekas yang berantakan itu disebabkan distribusi aki bekas mengalir ke tangan mafia. Mereka diduga mengatur aki bekas ke pelebur-pelebur ilegal, lalu akhirnya menghasilkan timah batangan yang kemudian disetor kepada pabrik-pabrik aki.
Baca Juga: ABC Jual Baterai Lithium Produksi Lokal untuk Kendaraan Listrik, Harga Mulai Rp60 Ribu
ABC Bantah Isu Limbah Baterai Lithium Berbahaya
Menyoal limbah baterai yang disebut berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, Direktur Pemasaran PT Intercallin (ABC), Hermawan Wijaya buka suara. Menurut dia baterai kendaraan listrik bukan masuk kategori limbah B3 (berbahaya) dan materialnya berbeda dengan aki.
Menurutnya, pemahaman di masyarakat soal baterai lithium disamakan dengan aki yang mana masuk kategori B3. Dia menjelaskan tidak semua baterai berbahaya, termasuk lithium yang jadi komponen utama dari kendaraan listrik.
"Sebelum adanya lithium, orang hanya kenal kalau baterai itu berbasis timah hitam (PB) atau lead acid, di mobil motor biasa disebutnya aki dan ini masuk kategori B3. Untuk kendaraan listrik bukan B3, karena kalau kita buka dalamnya berisi tembaga, aluminium, mangan, nikel, ferrous, atau besi, ini semua bukan B3 tapi metal. Dan dari beberapa material ini kita pakai di rumah tangga, contoh pagar dari besi, stainless, alumunium, ada kabel listrik dan kita buang ke tempat sampah. Artinya bukan B3 dan tidak berbahaya," kata Hermawan kepada OTO.com di pameran PEVS, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh dijelaskan, ABC selaku produsen lokal baterai lithium mengupayakan agar umur dari komponen ini punya waktu yang lama sekitar 5 atau 10 tahun. Setelah lepas dari tenggat waktu tersebut, baterai yang berkurang performanya masih bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
"Ini sudah jauh lebih baik untuk lingkungan, dan masih memungkinkan second use. Karena kendaraan listrik begitu sudah mencapai 1 jarak tempuh yang tidak enak buat si pengguna maunya kan ganti, padahal baterainya masih memiliki kapasitas yang masih besar mungkin 70/80 persen," ungkapanya.
"Kapasitas yang besar ini masih bisa dipakai, kita bongkar, sortir, dan susun lagi untuk menjadi bentuk pack baterai yang lain mungkin bukan selalu untuk kendaraan. Jadi dipakai kembali, bisa 5 tahun lagi artinya bisa 10 tahun atau lebih. Material dari baterai ini tidak akan mengganggu bumi selama waktu tersebut," tambah dia.
Saat ini perusahan untuk mendaur ulang baterai kendaraan listrik sedang dibangun di Indonesia. Menurut Hermawan, industri baterai lithium dan kendaraan listrik di Tanah Air baru dimulai setidaknya 10 atau 15 tahun lagi proses daur ulang dibutuhkan.
"Walaupun sudah mencapai umur pakai yang kedua, di situlah kita daur ulang. Di Indonesia sedang dibangun fasilitasnya. Hari ini kita tidak perlu mempermasalahkan ada atau tidaknya fasilitas daur ulang, karena belum cukup waktu untuk itu. Dan bila nanti ada, baterai lithium bukan masuk kategori B3 atau berbahaya untuk lingkungan," pungkasnya.
Yang jelas kita harapkan upaya mengganti kendaraan berbahan bakar fosil dengan kendaran listrik yang lebih ramah lingkungan perlu terus digeber. Namun yang harus digaris bawahi di sini adalah upaya konkrit dan inovatif untuk menekan hal-hal yang mungkin saja masih memberi peluang terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. (KIT/ODI)
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice