PPKM Turun ke Level 3, Ruas Jalan Ganjil Genap Berkurang Hanya di 3 Kawasan
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan kebijakan PPKM di sejumlah daerah hingga akhir Agustus nanti. Beberapa wilayah seperti DKI Jakarta mendapatkan keringanan penurunan level PPKM menjadi level 3. Kebijakan ini membuat beberapa aturan ikut berubah. Salah satunya kebijakan ganjil genap di sekitar wilayah Ibu Kota.
Ditlantas Polda Metro Jaya tetap memperlakukan peraturan ganjil genap di beberapa kawasan. Namun berbeda dengan kondisi level 4, kini ganjil genap hanya ada di beberapa wilayah. "Ganjil genap yang tadinya delapan, selama satu minggu ke depan, mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 akan kami berlakukan di tiga kawasan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangannya.
Peraturan seputar ganjil genap masih sama. Masa berlakunya mulai 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan aturan ganjil genap terbukti efektif di Jakarta. Aturan ini untuk mengganti aturan penyekatan yang diberlakukan sebelumnya. Kendaraan yang dikecualikan dari peraturan ini masih sama, yakni sepeda motor, kendaraan operasional TNI-Polri, kendaraan plat kuning dan plat merah. Untuk plat hitam yang dikecualikan adalah kendaraan ambulans dan tenaga kesehatan serta pekerja media atau wartawan.
Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Ini Syarat Perjalanan yang Harus Dipenuhi
Ketiga ruas yang diberlakukan ganjil genap adalah ruas jalan Jendral Sudirman, jalan MH Thamrin dan HR Rasuna Said, tepatnya mulai Simpang Mampang- Gatot Subroto - sampai simpang Imam Bonjol. Ada alasan kenapa ketiga ruas jalan ini yang mendapatkan aturan ganjil genap. "Ketiga kawasan ini adalah kawasan perkantoran Ibukota. Jadi ketiganya ditetapkan aturan ganjil genap," ucap Sambodo.
Seperti pemberlakuan kebijakan lainnya, aturan ganjil genap ini akan dievaluasi secara berkala. Termasuk apabila kawasan yang akan diberlakukan ganjil genap ditambah, ini akan menunggu hasil evaluasi mendatang.
Sebelumnya pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa Bali. Selain Ibukota Jakarta yang statusnya turun menjadi level 3, ada juga wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah lainnya.
Melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada PPKM level 3 ini masih diberlakukan skema kerja perkantoran 75 persen WFH (work from home) dan 25 persen WFO (work from office). Namun bekerja di kantor ini harus memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Soal aturan berkendara sebelumnya sudah dibahas. Perubahan ada pada peningkatan kapasitas angkut dari 50 persen menjadi 70 persen namun sisa syarat bepergian masih sama antara lain memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu untuk perjalanan dalam wilayah yang sama, pelaku perjalanan harus memiliki surat tugas dari lembaga atau kantor tempat bekerja. Aturan perjalanan ini mengecualikan pada sopir angkutan logistik, pasien dalam kondisi kritis, ibu hamil dan kondisi sedang persalinan, serta pengantar jenazah non covid dengan maksimal 5 orang. (Sta/Raju)
Baca juga: PPnBM Berdampak Dorong Otomotif, Gaikindo dan APM Usul Diperpanjang
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice