PPKM Turun ke Level 3, Ini Syarat Perjalanan yang Harus Dipenuhi
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga akhir Agustus mendatang. Kebijakan ini sekali lagi untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 dan menurunkan jumlah penyebaran yang terjadi dari kegiatan masyarakat. Bedanya kali ini, level penerapannya turun dari 4 menjadi level 3. Pemberlakuan ini dilakukan terutama pada area Jabodetabek.
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Presiden Joko Widodo pada jumpa pers virtual, Senin (23/8/2021).
Melihat kebijakan ini, aturan perjalanan juga tidak mengalami perubahan. Regulasi masih mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) 56 Kementerian Perhubungan tahun 2021.
Soal aturan berkendara selama masa PPKM Level 3 memiliki beberapa perbedaan dengan level 4. Pada level 3 disebutkan kapasitas penumpang pada transportasi umum dapat memuat hingga 70 persen penumpang dari kapasitas maksimum. Ini termasuk angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, tentu dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.
Soal syarat perjalanan, secara garis besar tidak ada perbedaan antara kota atau kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan level 3. Beberapa syarat tersebut antara lain; pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dengan minimal dosis pertama. Hasil negatif Covid-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel minimal H-2 atau berbasis Rapid Antigen dengan pengambilan sampel minimal H-1 dari hari keberangkatan.
Syarat lain, Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca juga: Juli 2021: Angka dan Analisis Penjualan Mobil di Indonesia
Aturan perjalanan ini memberikan pengecualian kepada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, pasien sedang dalam kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 anggota keluarga, pengantar jenazah non covid dengan maksimal 5 orang.
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Untuk level 2, kabupaten/kota sebelumnya hanya dua kini menjadi 10 kabupaten/kota.
Daerah di luar Jawa-Bali, untuk level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota. (Sta/Raju)
Baca juga: PPnBM Berdampak Dorong Otomotif, Gaikindo dan APM Usul Diperpanjang
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice