PPKM Level 3 Berlaku, Ini Aturan Berkendara di Jabodetabek sampai Bali
Pemerintah resmi menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, Bandung Raya, serta Bali. Hal ini perlu dilakukan mengingat penyebaran virus COVID-19 varian Omicron yang terus meluas.
KEY TAKEAWAYS
Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan
Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), Hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengambil kebijakan lebih terarah dan akan melakukan penyesuaian dalam mobilitas ruang publik.
"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut saat gelar konferensi pers virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
Luhut melanjutkan, aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) paling terbaru akan segera terbit. Kami juga mengkonfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menurutnya saat ini kepolisian masih menunggu Instruksi Mendagri soal aturan berkendara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kami masih menunggu Instruksi Mendagri terkait aturan PPKM Level 3," kata Sambodo kepada OTO.com, Selasa (8/2).
Adapun merujuk aturan yang terbit terakhir dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur kebijakan perjalanannya dalam negeri.
Baca juga: IIMS 2022: PPKM Level 3 Berlaku, Pameran Mundur ke Akhir Maret
Khusus transportasi mengatur kebijakan soal kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental memberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Kemudian syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Sebagai gambaran, mengacu pada Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022 menjelaskan seperti:
Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
- Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua)
- Hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antar kota wajib memenuhi ketentuan:
- Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physical Distancing)
- Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
Selanjutnya, pelaku perjalanan jarak jauh khusus anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi. Tapi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Terkait aturan memperlihatkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.
Pembatasan Jam Malam DKI Jakarta
Sementara itu, sejak Sabtu (5/2) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah memberlakukan penutupan arus lalu lintas di sejumlah kawasan di DKI Jakarta.
Dari hasil pertimbangan Polda Metro Jaya, ada 4 kawasan yang ditutup mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Keempat lokasi ini memang rawan pelanggaran protokol kesehatan dan kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul masyarakat. Berikut 4 kawasan yang ditutup:
- Sudirman-Thamrin
- Gunawarman-Senopati
- Kawasan SCBD
- Kawasan Kemang.
Penutupan jalan hanya akan diberlakukan pada jam yang sudah disebutkan di atas. Adapun untuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, tamu hotel, kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran, dan yang lainnya) masih diperkenankan untuk melintas pada waktu tersebut. Terkait kapan selesainya kebijakan penutupan 4 kawasan tersebut, pihak kepolisian masih akan terus mengkaji dengan mempertimbangkan kasus COVID-19 di Jakarta. (Kit/Tom)
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid Polisi Berlakukan Jam Malam di 4 Kawasan Jakarta, Catat Lokasinya
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice