PPKM Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang, Ingat Lagi Aturan Bepergian

PPKM Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang, Ingat Lagi Aturan Bepergian
Contents
Baca SelengkapnyaSembunyikan

Pemerintah lagi-lagi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 4, 3 dan 2 untuk Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kembali diperpanjang seminggu. Pemberlakukan PPKM kali ini berlangsung mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

“Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ucap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Pemberlakuan kembali aturan PPKM ini dilakukan untuk menurunkan tren penyebaran virus Covid-19 yang bisa terjadi bila masyarakat tidak dibatasi kegiatan dan mobilitasnya. PPKM periode sebelumnya diklaim memberikan hasil positif dengan menurunkan tren infeksi Covid-19.

Perpanjangan PPKM otomatis membuat syarat dan aturan perjalanan, terutama untuk transportasi darat baik kendaraan pribadi ataupun umum, kembali berlaku. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

PPKM Darurat

Aturan Perjalanan

Dalam peraturan tersebut disebutkan untuk transportasi darat, yang terdiri dari angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan antarjemput antar provinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang, mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Aturan ini kemudian mengatur mengenai tata cara bepergian selama PPKM.

Aturan pertama, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

Aturan ini mengatur penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut, jenis masker minimal masker medis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau berbicara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang memiliki kebutuhan khusus.

Baca juga: Tips Merawat Kendaraan yang Tak Banyak Digunakan Selama PPKM

Prokes 6M

Peraturan tersebut juga mengatur definisi perjalanan jarak jauh yakni perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Aturan penting lainnya adalah pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor atau menggunakan kendaraan umum, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Keterangan ini juga dilengkapi dengan hasil negatif tes PCR yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test maksimal 1 x 24 jam.

Aturan ini kemudian juga mengatur masing-masing daerah kategori PPKM seperti daerah level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif te RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam. Wilayah ini tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Beberapa sektor transportasi lain yang diatur adalah perjalanan rutin di wilayah Jabodetabek atau daerah aglomerasi lainnya, hanya untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selain itu aturan ini juga mengatur jumlah penumpang dengan kriteria sebagai berikut:

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4.

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 3.

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 4. (Sta/Raju)

Baca juga: Manfaatkan Waktu Luang Saat PPKM untuk Kreasikan Garasi Anda

Setyo Adi Nugroho

Setyo Adi Nugroho

Pemuda asal Yogyakarta yang gemar fotografi dan dunia otomotif. Adi, begitu ia disapa, sudah cukup lama berkecimpung di jurnalisme. Khususnya otomotif. Salah satu poin paling menarik dari dirinya, sang bapak mengoleksi motor Honda Supra. Berlanjut sampai dirinya yang tetap setia menggunakan moped atau motor bebek Honda Supra di tengah terpaan gelombang skutik.

Baca Bio Penuh

Jual mobil anda dengan harga terbaik

Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
Listing gratis Listing gratis
Daftarkan mobil Anda

IIMS 2025

Tren & Pembaruan Terbaru

Anda mungkin juga tertarik

  • Berita
  • Artikel feature

Mobil Pilihan

  • Yang Akan Datang

Video Mobil Terbaru di Oto

Oto
Tonton Video Mobil

Artikel Mobil dari Carvaganza

Artikel Mobil dari Zigwheels

  • Motovaganza
  • Tips
  • Review
  • Artikel Feature
  • advice

Bandingkan

You can add 3 variants maximum*