PPKM Diperpanjang Lagi dengan Perubahan Level di Beberapa Daerah, Syarat Perjalanan Tetap
Lagi-lagi, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang. Pengumuman ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo. Beberapa wilayah mengalami relaksasi atau penurunan level meski tetap mewajibkan protokol kesehatan ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 PPKM diperpanjang. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya,” ucap Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers, Senin (30/8/2021).
Soal aturan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah penyesuaian dalam PPKM periode kali ini. Misal jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.
Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Tambahan syarat untuk periode PPKM kali ini antara lain perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri, memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian dan menggunakan QR Code aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Perhatian, Mulai Besok Aplikasi PeduliLindungi Jadi Tambahan Syarat Bepergian
Lantas bagaimana dengan sektor transportasi? Belum ada perubahan peraturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang ditetapkan di kawasan PPKM level 3.
Pertama mengenai transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama. Syarat lain adalah menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Ketentuan di atas juga hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Terakhir, untuk persyaratan tambahan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu dan wajib digunakan pada simpul-simpul transportasi. (Sta/Raju)
Baca juga: Siap-Siap, Diskon PPnBM 100 Persen Bakal Diperpanjang
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice