PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Aturan Perjalanan Tidak Berubah
Walau terjadi perpanjangan PPMK Darurat. Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan di wilayah dengan level 1-4 tidak berubah. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021. Sementara itu, aturan mengenai transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Isinya tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat. Yakni untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Untuk itu, keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan resmi (3/8).
Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat. Bagi kendaraan bermotor umum maupun perseorangan berupa mobil penumpang. Maksimal kapasitas penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimum kapasitas boleh sampai 70 persen.
Baca juga: Mobil Terbaik Carvaganza Editors' Choice Award 2021, Ini Daftar Nominasinya
Kategori PPKM Level 4 dan 3
Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Lalu surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota. Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian tunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat. Baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun diharuskan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lain.
Lalu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Perlu diketahui pula. Tiap Surat Edaran berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi. Baik itu jarak jauh/antarkota maupun di Kawasan aglomerasi. Ada pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan. (Alx/Raju)
Sumber: Kemenhub
Baca juga: Mau Melakukan Perjalanan, Simak Detail Aturan Selama PPKM Darurat Level 1-4
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice