PP 76 Tahun 2020, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas
Beberapa hari ini beredar berita tentang biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Disebutkan jika keduanya bisa tidak dipungut biaya. Benarkah? Hal ini berawal dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. PP ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2019 lalu.
Adanya PP tersebut memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis. Apakah kemudian pembuatan dan perpanjangan SIM? Pasalnya, Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi tersebut ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, PP tersebut memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam PP tersebut tertuang 31 jenis PNBP, di antaranya yaitu:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan mengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK.
Penjelasan Korlantas
Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo mengatakan dalam PP tersebut dijelaskan soal PNBP pada Pasal 7. Ketentuan itu kemudian akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Adapun, bunyi Pasal 7 pada PP tersebut adalah:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut. Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya), serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)".
Tri Julianto mengatakan bahwa layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan hanya penerbitan SKCK. “Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujarnya "PP ini sesuai Pasal 10, mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan."
Baca juga: Prestige Motorcars Buka Keran Pemesanan Tesla Model 3 Facelift
Biaya SIM
Bagaimana dengan yang lain? Masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebenarnya berapa biaya pembuatan SIM yang resmi?
Berikut daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C1: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C2: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D1: Rp 50.000
- Penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000
Daftar biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
- Penerbitan SIM Internasional: Rp 225.000 (Raju)
Sumber: Humas Polri
Baca juga: NJKB Honda City Hatchback Muncul di Database Samsat DKI, Berapa Harganya?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice