Polisi Salah Pasal Saat Tilang Mobil yang Angkut Sepeda, Kok Bisa?
Viral sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil Toyota Avanza diberhentikan dan ditilang oleh polisi karena membawa sepeda di dalam kabin mobil. Informasinya kejadian ini terjadi di jalan Perimeter, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang belum lama ini.
Dalam video tersebut, polisi melakukan penilangan berdasarkan pasal 307 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Petugas mengatakan membawa sepeda dalam kabin mobil menyalahi aturan berkendara.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.
Anggota polisi menilai, pengendara mobil ketika ingin mengangkut sepeda harus menggunakan alat khusus atau bracket yang biasanya ditempatkan di belakang bodi kendaraan. Si pengemudi lantas mengatakan alasan mengapa dirinya membawa sepeda di dalam kabin untuk diperbaiki.
Baca juga: Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2021 di Jakarta, 5.099 Pengendara Ditilang
Momen tersebut kemudian diunggah oleh pengemudi dan menjadi perbincangan di media sosial. Kasus ini pun ditanggapi serius oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Salah penerapan pasal
Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota polisi lalu lintas yang melakukan tilang kepada pengemudi mobil yang membawa sepeda kurang tepat soal pemilihan pasal yang dikenakan. Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sejatinya diperuntukkan untuk kendaraan berpelat nomor kuning dan bukan mobil pribadi atau berpelat nomor hitam.
"Kami sampaikan jika anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut seharusnya diterapkan pada kendaraan truk atau angkutan barang dengan pelat berwarna kuning yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," kata Sambodo.
Menurutnya, anggota polisi tersebut seharusnya menerapkan dan berkiblat pada Pasal 283 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, jika kedapatan dan terbukti membawa barang yang diangkut ke mobil penumpang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan orang lain.
"Seharusnya memang pasal 283 yaitu mengganggu konsentrasi, itupun jika memang barangnya besar dan berpotensi menutupi pandangan si pengemudi untuk melihat ke arah lalu lintas di sekeliling kendaraan atau tidak bisa melihat spion ke arah belakang," jelasnya.
Berikut ini adalah bunyi dari pasal 283 UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Permintaan maaf
Dari kasus tilang tak tepat sasaran ini, Sambodo menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegasnya. (Kit/Tom)
Foto: Liputan6
Baca juga: Evaluasi PPKM, Meski Ada Ganjil Genap Mobilitas Tetap Tinggi
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice