Perpres Selesai Dikaji Kemenperin, Indonesia Siap dengan Mobil Listrik?
Kementerian Perindustrian merampungkan pengkajian rancangan Peraturan Presiden, tentang kendaraan bermotor listrik. Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin mengirim draf kebijakan itu pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018. Artinya, Perpres tinggal menunggu waktu untuk diteken Presiden Joko Widodo.
Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, mengamini keterlibatan banyak pihak dalam perumusan. “Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Menurut Putu, beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri dan institusi terkait. Langkah ini ditempuh demi menyempurnakan substansi, serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor, yang diinisiasi oleh Kemenperin. “Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama. Tentunya untuk memastikan arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” paparnya.
Dalam proses pembahasan di Kemenperin, lanjut Putu, pihaknya melakukan koordinasi dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif, dari seluruh stakeholder terkait. Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gaikindo, Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor, serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif.
Kemenperin juga turut merangkul institusi independen, yang terdiri dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI). “Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB. Kemudian pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas dan MAB,” sebutnya.
Ada kesepakatan penting antar-kementerian pada April 2018 lalu. Pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini dialihkan pembahasannya ke Kemenperin. Kenapa?
“Karena dalam draft Perpres masih terdapat pasal-pasal. Khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional. Jadi perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” jawabnya.
Sebelumnya, OTO.com sempat melemparkan pertanyaan ihwal (regulasi) mobil listrik kepada Presiden, secara langsung. Jokowi menjawab dengan singkat, “Masih dalam proses. Kita tunggu saja nanti. Secepatnya,” paparnya, setelah melakukan seremonial ekspor Toyota pada awal September 2018.
Jika semuanya selesai, tinggal bagaimana mengimplementasikanya pada sektor industrial. Dan Kemenperin melihat, industri otomotif di Indonesia masih menunjukkan geliat positif, di tengah dinamika perekonomian global. Kalau sektor strategis ini semakin memperdalam struktur manufakturnya, diyakini mampu berdaya saing global. Diharapkan semakin mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Sebagai gambaran, pada 2017, industri otomotif berkontribusi pada perekonomian nasional sebesar 10,16%. Tenaga kerja yang terserap langsung sekitar 350 ribu orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,2 juta orang. Jadi betapa pentingnya, sebuah kebijakan yang bersinggungan dengan industri. (Alx/Odi)
Baca Juga: Langkah Mitsubishi Pacu Geliat Industri Otomotif Nasional
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice