Perpres Kendaraan Listrik Diteken, Mobil Listrik Lebih Murah?
Regulasi mobil listrik diteken Presiden Joko Widodo. Harapannya, pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan mengembangkan jenis mobil itu. Kebijakan elektrifikasi punya benang merah pada dua hal. Pertama, Perpres EV mengatur percepatan, infrastruktur dan regulator. Kedua, besaran fiskal dan perpajakan. Bisa bikin harga mobil listrik terjangkau?
Ini juga yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013. Terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan sambung dengan tingkat emisi kendaraan. Betul bisa mengurangi harga jual kendaraan listrik, tapi implementasinya tidak mudah dan harus ikuti persyaratan.
“Nantinya ada insentif. Apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis pada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik bakal jalan jika insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa,” ujar Airlangga Hartanto, Menteri Perindustrian.
Dalam revisi PP Nomor 41, terkandung roadmap teknologi kendaraan berbasis listrik. Termasuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. Airlangga menuturkan, dalam Perpres mobil listrik, diatur pula Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Minimal harus mencapai 35% pada 2023. Hal ini memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. “Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN. Sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” imbuhnya.
Artinya, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif. Khususnya mengimpor kendaraan dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN. Adapun kuota impor CBU mobil listrik bergantung pada investasi dari principal (pemilik merek).
Jadi, keringanan impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia. “Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmen berinvestasi. Khusus untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal ini menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” terangnya.
Beberapa produsen otomotif menegaskan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia. Misalnya, Toyota yang segera mempromosikan mobil listrik sebagai kendaraaan komersial. Salah satu yang bakal diboyong pabrikan Jepang ini berupa bus listrik. Sebagai pilot project Toyota di Indonesia, uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah. Seperti kawasan pariwisata dan beberapa kota besar untuk digunakan sebagai angkutan umum.
Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAM memberi tanggapan soal aturan baru. “Terima kasih atas informasi mengenai Peraturan Presiden yang menjadi landasan untuk pengembangan kendaraan EV. Toyota, pasti mendukung semua kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional. Kami (Toyota) berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah. Sekarang ini kita mengenal beberapa jenis EV, di antaranya: Hybrid EV, Plug-In Hybrid EV, Battery EV dan Fuel Cell EV. Yang jelas, pemahaman masyarakat mengenai kendaraan jenis EV perlu diperkuat. Agar masyarakat siap mengoperasikan secara aman mobil ramah lingkungan ini,” ucapnya dalam pesan tertulis. (Alx/Odi)
Baca Juga: Mobil Listrik Nissan Leaf Mulai Dijual di Singapura, Berapa Harganya?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice