Permudah Bayar Tilang dan Informasi ETLE, Korlantas Tambah Pelayanan dengan Aplikasi JRku
Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) terus melakukan penyempurnaan program dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Baru-baru ini mereka meneken kontrak kerja sama dengan PT Jasa Raharja ke dalam aplikasi JRku. Nantinya semua pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE bisa dipantau atau diketahui langsung pengendara dengan notifikasi secara real time pada aplikasi JRku.
Perjanjian kerja sama antara Korlantas dan PT Jasa Raharja dilakukan langsung oleh Kepala Korlantas Republik Indonesia, Irjen Pol Drs Istiono M.H dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Bali, belum lama ini.
"Memanfaatkan data ETLE dengan JRku, mudah-mudahan bisa memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Terutama informasi tentang masalah lalu lintas, asuransi, sampai dengan tilang,” kata Istiono, mengutip Korlantas Polri.
Tak cuma bisa memantau informasi soal tilang ETLE saja, dari kerja sama ini akan mempermudah efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya. Korlantas dan Jasa Raharja memastikan semua keamanan data akan terjamin dan tak bisa dilihat oleh pihak yang tak berkepentingan.
Lebih lanjut soal fungsi JRku untuk teknologi ETLE, nantinya para pengendara yang kedapatan melanggar akan dimudahkan soal pembayaran denda tilang. Seperti diketahui, sebelum adanya aplikasi ini, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi yang kemudian mengaksesnya lewat website etle.pmj.info atau menggunakan cara manual yakni mengunjungi posko dan giro ETLE di Subdit Gakkum masing-masing daerah.
Kemudian pembayaran denda tilang dilakukan lewat bank terkait dengan memasukkan kode BRIVA. Ini cukup menguras waktu memang, dan informasi soal pelanggaran baru aku dikirim beberapa hari setelah terekam kamera ETLE. "Ini bagian dari wujud konkret, kerjasama antarlembaga atau antarinstansi, hal apa yang mesti kita lakukan ke depan agar lebih baik lagi," tambah Istiono.
Baca juga: Ingat, Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Hari Ini
Perluasan fitur di aplikasi JRku
Soal kerja sama ETLE dengan aplikasi JRku, nantinya juga akan menambah kemudahan masyarakat untuk mengakses atau membuat dokumen penting. Misalnya berkaitan dengan persamsatan, pajak kendaraan, izin perhubungan darat, sampai penerbitan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jadi, akurasi data juga bagus. Tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya data akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone, agar akurat,” pungkasnya.
Meminimalisir sanksi blokir STNK
Nah dengan adanya aplikasi JRku yang disebutkan mempermudah pembayaran dan informasi real time soal pelanggaran akan meminimalisir pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebab bagi pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi manual selama kurun waktu 5 atau 8 hari secara sistem polisi akan memblokir STNK yang dampaknya tak bisa melakukan perpanjangan dan pengesahan.
Sekadar informasi, hingga saat ini sudah ada 244 titik kamera ETLE yang aktif di tahap 1. Adapun 98 titik di kawasan Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 21 titik Polda Jabar, 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten. (Kit/Raju)
Sumber: korlantas.polri.go.id
Baca juga: Kenali 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan yang Rencananya Berlaku di 2022
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice