Perintah Jokowi, Kendaraan Dinas Pemerintahan Wajib Pakai BEV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Arahan ini diundangkan sejak 13 September 2022.
KEY TAKEAWAYS
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022
Penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pemerintahInpres tersebut dibuat dalam rangka mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah. Selain itu juga sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk mencapai net zero emission di Tanah Air pada 2060.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) sebagai kendaraan dinas operasional," tulis diktum pertama Inpres tersebut.
Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staff Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota untuk segera melaksanakan instruksi tersebut.
Baca juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
Lebih lanjut, dia juga memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, hingga pengendalian atas pelaksanaan penggantian kendaraan dinas berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi arahan Jokowi ke Luhut dalam inpres tersebut.
Sementara untuk para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya mereka diharuskan melapor atas perkembangan KLBB di daerah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara berkala tiap 3 bulan sekali.
Bisa Sewa atau Konversi
Dalam diktum ke-3 Inpres ini, Jokowi mengatakan kendaran bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi.
Terkait pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas yang dimaksud sesuai diktum di atas harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan menyoal pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Dan untuk pendanaan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk tujuan yang sudah dijelaskan tadi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KIT/TOM)
Baca juga: Peraturan Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Apa Saja Syaratnya?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice