Periklindo Dukung Kendaraan Dinas Listrik Instruksi Jokowi, Sebut Siap Sediakan EV yang Dibutuhkan

Periklindo Dukung Kendaraan Dinas Listrik Instruksi Jokowi, Sebut Siap Sediakan EV yang Dibutuhkan

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia atau Periklindo mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Asosiasi ini menyebut bila amanat Presiden itu bisa mempercepat ekosistem dan era EV di Tanah Air.

KEY TAKEAWAYS

  • Periklindo mendukun instruksi presiden konversi kendaraan dinas listrik

    Menurut Ketua Umum Periklindo Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Inpres itu sejalan dengan semangat Periklindo untuk ekosistem kendaraan listrik lebih baik
  • Ketua Umum Periklindo Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 sejalan dengan semangat Periklindo untuk segera mewujudkan terciptanya ekosistem yang baik untuk kendaraan listrik di Indonesia. Dirinya juga menjelaskan para merek kendaraan yang tergabung dalam Periklindo siap memfasilitasi kebutuhan mobil listrik untuk instansi baik pusat maupun daerah.

    "Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022 ini akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, dan member Periklindo akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Kamis (15/9).

    SPKLU Jokowi PLN

    Baca juga: Jokowi Komandokan TNI untuk Segera Konversi Kendaraan Dinas Jadi Listrik

    Perikilindo mengklaim bila anggotanya mampu memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda 2, roda 4, bus, truk, dan juga industri pendukung, baik itu baterai, baterai packaging, dan lain lain. Berdasarkan laman resminya, para anggota itu adalah DFSK, Wuling, Smoot, Benelli, Keeway, HTM Motorcycle, Birubatt, Warnaprima Kimiatama, ABC Lithium, dan Mobil Anak Bangsa (MAB) yang juga milik Moeldoko sendiri.

    Instruksi Jokowi soal Penggunaan Kendaraan Dinas BEV

    Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diundangkan oleh Jokowi pada Selasa 13 September 2022 lalu. Ini sebagai lanjutan keseriusan Presiden tentang percepatan penggunaan kendaraan bebas polusi di Indonesia.

    Masih dalam Inpres tersebut, Jokowi mengamanatkan kepada 14 instansi untuk segera beralih dari penggunaan kendaraan dinas bermesin konvensional menjadi listrik berbasis baterai. Instansi tersebut adalah Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staff Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

    Dalam pelaksanaannya nanti penggunaan kendaran bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional, kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan skema pembelian, sewa, atau konversi.

    Sementara aktivitas pengadaannya harus mengacu pada peraturan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Dan untuk pendanaan atau biaya program tersebut akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (KIT/TOM)

    Baca juga: Peraturan Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Apa Saja Syaratnya?

    Bangkit Jaya Putra

    Bangkit Jaya Putra

    Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendari motor. Passion nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    IIMS 2025

    Tren & Pembaruan Terbaru

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature

    Mobil Pilihan

    • Yang Akan Datang

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*