Peraturan-peraturan yang Membahas tentang Kendaraan Listrik di Indonesia
- KEY TAKEAWAYS
- PP Nomor 55 Tahun 2019
- Inpres Nomor 7 Tahun 2022
- PP Nomor 73 tahun 2019
- Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020
- Permen Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
- Permen Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
- Permen Perhubungan Nomor 65 tahun 2020
- Permen Perindustrian Nomor 6 tahun 2022
- Permen Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022
KEY TAKEAWAYS
Pemerintah merancang banyak regulasi demi mempercepat visi elektrifikasi
Beberapa di antaranya berkonsentrasi kepada keinginan pemerintah menjadi pusat produksi baterai serta produk EV kelas duniaTren otomotif masa depan menuju kendaraan berbasis tenaga listrik. Ini menjadi langkah yang dipilih tidak hanya masyarakat, tapi juga industri secara global. Ditunjukkan oleh Consumer Report Indonesia 2023 yang dihadirkan Standard Insight. Sebanyak 54,7 persen responden mengungkapkan setuju bahwa kendaraan listrik menjadi masa depan dari industri otomotif. Sebanyak 35,47 persen meyakini sepenuhnya menjadi pilihan di masa depan.
Hal ini juga yang diyakini pemerintah Indonesia. Sejak beberapa waktu terus merancang beberapa regulasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik. Beberapa di antaranya berkonsentrasi kepada keinginan pemerintah menjadi pusat produksi baterai serta produk EV kelas dunia. Apa saja regulasi yang berkaitan dengan kendaraan listrik?
PP Nomor 55 Tahun 2019
Pertama ada Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Ini menjadi tolak ukur perkembangan dunia kendaraan listrik. Aturan ini ditandatangani pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019 yang berlaku di hari yang sama.
Beberapa yang diatur dalam perundangan tersebut adalah mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur dan soal pendaftaran serta identifikasi kendaraan listrik.
Dalam peraturan ini juga dibahas mengenai pengelompokan kendaraan berbasis listrik roda dua atau tiga roda, serta beroda empat atau lebih. Selain itu dibahas juga soal tingkat kandungan dalam negeri yang diharapkan minimum 80 persen pada 2030 mendatang atau bertahap ke jumlah yang lebih besar. Pada aturan ini dibahas juga soal infrastruktur pengisian daya demi menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022
Berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas INstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini diberlakukan pada 13 September 2023.
Berbeda dengan PP, instruksi lebih kepada perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Intinya menetapkan regulasi untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas intansi pemerintah pusat dan pemda.
PP Nomor 73 tahun 2019
PP ini berisi tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ditetapkan pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan pada 16 Oktober 2019.
Peraturan mengatur mengenai besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Aturan ini menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Ini tentu menguntungkan mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi sama sekali.
Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020
Aturan ini berisi tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini diundangkan pada 7 Agustus 2020.
Adanya aturan ini untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Berbagai standar mengenai pembangunan infrastruktur pengisian daya ada di sini.
Terbaru, aturan ini tengah diajukan untuk direvisi. Pemerintah berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang dibangun terpisah, bisa hanya fast charging, medium charging atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri Insentif Pemotongan PPN untuk Kendaraan Listrik
Permen Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020
Berisi tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak motor Listrik dan diundangkan pada 22 Juni 2020 lalu. Sebenarnya isinya tidak bicara melulu soal kendaraan listrik namun masih terkait soal pengembangan ekosistem EV.
Aturan ini membahas definisi beberapa kendaraan listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet. Selain itu dibahas juga aturan mengenai penggunaan kendaraan yang sudah disebutkan tadi mengenai tata cara dan ketertiban saat penggunaannya.
Permen Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020
Ini tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Aturan ini diundangkan pada 31 Januari 2020.
Isinya mengenai aturan besaran Pajak kendaraan Bermoptor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai jual kendaraan bermotor, utamanya mengenai KBLBB. Besarannya yakni 30 persen.
Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan. Pemerintah menerbitkan Permendagri nomor 56 tahun 2020 yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Ubahannya dari pada pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
Permen Perhubungan Nomor 65 tahun 2020
Aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.
Isi aturan terkait dengan komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi yang tetap terjamin keamanan dan diawasi oleh pemerintah.
Permen Perindustrian Nomor 6 tahun 2022
Peraturan ini menjadi salah satu yang terbaru. Isinya tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasi baterai. aturan ini mengganti Permen perindustrian nomor 27 tahun 2020 mengenai tema yang sama.
Beberapa perhatian dalam Permen ini adalah mengenai besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik. Termasuk spek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan dan aspek pengembangan. Ada juga besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.
Permen Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022
Serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020, namun kini bahasan konversi adalah kendaraan selain sepeda motor. Aturan berlaku pada 12 Agustus 2022 lalu.
Berisi mengenai komponen konversi, aturan bengkel konversi hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan konversi tersebut untuk memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan. (STA/ODI)
Baca Juga: PEVS 2023 Siap Digelar, Ini Daftar Merek yang Ikut Berpartisipasi
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice