Peraturan Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Apa Saja Syaratnya?
Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan yang membahas mengenai konvesi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV). Lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ini, menjadi angin segar bagi bengkel konversi di Tanah Air.
KEY TAKEAWAYS
Konversi mobil listrik di bengkel sudah bisa dimulai
Dengan syarat dan uji yang harus dipenuhiBeleid ini juga melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang sudah lebih dulu hadir. Peraturan ini menjadi payung hukum bengkel konversi yang juga mempercepat era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, suatu target yang terus digaungkan pemerintah untuk mencapai net zero emission sebagai target utama.
Pada peraturan yang diundangkan pada 12 Agustus 2022 lalu ini terdapat 35 pasal yang mengatur beragam ketentuan konversi kendaraan listrik. Melihat situasi belakangan yang dikaitkan dengan bahan bakar subsidi, kehadiran peraturan ini membuat kesempatan perkenalan teknologi listrik di masyarakat semakin terbuka lebar.
Beberapa ringkasan dari peraturan ini antara lain, aturan ini dihadirkan untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kondisi ini perlu dilakukan konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasi baterai.
Baca juga: Siasati Harga BBM Tinggi, Ini 10 Rekomendasi Motor Listrik dengan Harga Mulai Rp15 Jutaan
Syarat kendaraan dapat dikonversi antara lain, setiap kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar yang telah diregistrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi kendaraan listrik. Registrasi dan identifikasi ini adalah kelengkapan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kendaraan konversi nantinya juga wajib uji berkala dan dilengkapi dengan salinan kartu induk dan atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala.
Mengubah kendaraan menjadi penggerak listrik tidak diperkenankan untuk mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor. Kecuali terhadap sistem kelistrikan pada motor penggerak dan atau peralatan pendukungnya.
Beberapa komponen konversi antara lain motor listrik, baterai, sistem manajemen baterai, penurun tegangan arus searah, sistem pengatur penggerak motor listrik, inlen pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung dan komponen pendukung. Komponen-komponen ini beberapa di antaranya harus disertai laporan pengujian atau sertifikat SNI atau standar internasional serta persyaratan keselamatan lainnya.
Soal bengkel konversi, perubahan ini dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri lewat Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi. Bengkel ini nantinya hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan bermotor.
Pelaku konversi yakni bengkel tadi memerlukan beberapa persyaratan. Beberapa di antaranya memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor yang terdiri dari satu orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur dan satu orang teknisi perawatan. Syarat lainnya adalah memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi, mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Lalu bagaimana cara bengkel konversi mengajukan izin tersebut? Pertama bengkel umum, lembaga atau institusi yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal. Nantinya akan ada pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan dan hasil pemeriksaan diputuskan apakah dapat diberikan sertifikat bengkel konversi. Setelah terbit sertifikat, bengkel konversi nantinya akan masuk dalam daftar bengkel konversi di laman Kementerian Perhubungan. Daftar ini tentunya akan diperbarui secara berkala.
Bahasan soal kendaraan konversi, setiap kendaraan nantinya akan dilakukan persyaratan teknis dan laik jalan sebelum bisa dioperasikan di jalan. Pengujian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, pemilik bengkel konversi akan mengajukan permohonan pengujian kendaraan bermotor konversi. Dokumen persyaratan pengujian antara lain salinan BPKB dan STNK, cek fisik kendaraan oleh Kepolisian, laporan pengujian atau sertifikat baterai SNI atau standar internasional, diagram instalasi sistem penggerak motor listrik, diagram kelistrikan, sertifikat bengkel konversi, gambar teknik setiap kendaraan konversi serta standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi. Nantinya ada biaya pengujian yang dibayarkan untuk diterbitkan surat pengantar uji. Unit pelaksana teknis yang melakukan pengujian bisa dari Balai Pengelola Transportasi Darat, unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, atau unit pelaksana pengujian milik pemerintah yang terakreditasi.
Apa saja yang nantinya diuji? Di antaranya seperti kelaikan motor listrik, sistem baterai, baterai menajemen, pengisian daya baterai, elektrikal pendukung dan komponen pendukung. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kesesuaian struktur dan layout kendaraan, komponen konversi, sirkuit tegangan rendah, sistem pengaturan kecepatan, kompabilitas elektromagnetik komponen elektrik dan pembatasan fitur. Masing-masing komponen ini memiliki pemeriksaan mendetail yang dijelaskan dalam peraturan terbaru.
Pengujian tipe terhadap fisik kendaraan konversi meliputi berat kendaraan, sistem pengereman, perlindungan kontak langsung dan tidak langsung, hambatan isolasi, keselamatan fungsional, lampu utama, tingkat suara klakson, akurasi alat penunjuk kecepatan, konstruksi, uji tanjakan, uji kincup roda dan uji suara kendaraan bermotor listrik. Detail pelaksanaan pengujian ada pada peraturan terbaru. Resume uji paling lama terbit lima hari kerja sejak pelaksanaan uji selesai.
Jika lulus, unit pelaksana uji tipe menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk menerbitkan bukti lulus uji konversi. Ini terdiri atas keputusan Direktur Jenderal, SUT Konversi, pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik, resume uji dan foto kendaraan bermotor.
Bagaimana bila tidak lulus uji? Kendaraan konversi dapat melakukan uji tipe ulang. Nantinya juga disertai dengan alasan tidak lulus uji, jenis yang tidak lulus uji, perbaikan yang harus dilakukan dan batas waktu mengajukan pengujian ulang. Sertifikat Registrasi Uji Tipe ini nantinya digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Detail lainnya dapat disimak pada pengumuman Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (STA/TOM)
Baca juga: Disuntik Penggerak Listrik, Suzuki Satria Lumba Ini Tak Lagi Berisik
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice