Pentingnya Melindungi Mobil dengan Asuransi
Perlu dipahami peristiwa pencurian dan penggelapan kendaraan merupakan hal yang berbeda. Pemahaman ini untuk memudahkan klaim asuransi. Kita tak menampik, teknologi keamanan pada sebuah kendaraan sekarang semakin canggih. Untuk menghindari pencurian mobil, produsen membekali peranti keamanan. Tapi namanya juga pencuri, mereka mempelajari kelemahan teknologi keamanan agar kendaraan bisa dibobol. Nah, untuk mengantisipasi hal itu, asuransi pun menjadi salah satu pilihan yang tak bisa dikesampingkan.
Ambillah contoh jika Anda mengambil polis komprehensif pada kendaraan. Dalam polis asuransi ini terdapat jaminan ganti rugi pada biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian. Berlaku pula saat kendaraan mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
Nah, jika Anda melakukan klaim pada pihak asuransi, mobil yang hilang pun ter-cover. Jika hal ini benar terjadi pada Anda, hal pertama yang Anda lakukan ialah melaporkan kejadian kepada Kepolisian 1 X 24 jam. Nantinya, Anda diberikan surat kehilangan yang berguna untuk proses klaim asuransi dan memblokir surat-surat kendaraan Anda.
Setelah itu, Anda bisa melaporkan insiden pada pihak leasing yang Anda gunakan. Tinggal hubungi call centre atau mendatangi cabang leasing tempat Anda melakukan kredit. Jika semua telah dilakukan, pihak leasing memproses kejadian Anda pada pihak asuransi mobil. Tentunya dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan klaim pada pihak asuransi.
Hal-hal yang Tidak Dilindungi Asuransi
Namun, tidak semua kasus kehilangan kendaraan selalu mendapat tanggungan dari asuransi. Sebab, kasus hilangnya kendaraan punya latar belakang yang berbeda. Latar belakang inilah yang berhubungan dengan klaim asuransi kendaraan Anda. "Yang ter-cover oleh asuransi ialah kendaraan yang benar-benar murni pencurian, bukan penggelapan,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication Asuransi Astra.
Penggelapan yang dimaksud, kehilangan kendaraan karena pemilik kendaraan secara sadar, menyerahkan kendaraannya atau yang disebut penipuan. Kalau kasusnya seperti itu, asuransi tidak akan memberi jaminan kendaraan Anda yang hilang. Lalu, bagaimana asuransi mengetahui kronologis kejadian?
Itulah guna adanya surat kehilangan yang diberikan Kepolisian. Surat menjadi acuan bagi asuransi apakah mobil yang hilang benar hilang atau penggelapan/penipuan. Terlepas dari surat Kepolisian. Jika kronologis tidak masuk akal, asuransi melakukan survei langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Kalau terbukti adanya kebohongan dari kronologis kejadian, tentu kendaraan Anda tidak dilindungi. Lebih dari itu, pihak asuransi bahkan bisa menuntut Anda karena melakukan penipuan. Kemudian ada juga hal yang tidak dilindungi asuransi. Misal insiden yang melanggar aturan lalu lintas. Anda hendak melakukan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan Anda. Namun Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah tidak berlaku, pihak asuransi pun tidak meng-cover kendaraan.
Jadi, pastikan dulu latar belakang kejadian dan dokumen-dokumen persyaratan, baik mobil maupun Anda sebagai pengemudi telah memenuhi syarat. Nah, agar proses klaim berjalan lancar, siapkan dokumen ini untuk klaim kehilangan mobil. (Alx/Van)
Lampiran Klaim Mobil Hilang:
*Formulir klaim diisi lengkap
*Fotokopi polis asuransi kendaraan bersangkutan
*Fotokopi SIM & STNK
*Dokumen asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat
*BAP bila diperlukan
*BPKB, Faktur, STNK (asli)
*Kuitansi bermeterai kosong rangkap 3 (tiga)
*Kunci / kontak kendaraan (minimal 2 buah)
*Surat Keterangan Kadit Serse Polda
*Surat tanda pemblokiran STNK Polda
*Surat Subrogasi
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice