Pentingnya Konsultasi ke Asuransi, Sebelum Modifikasi Mobil Anda
Memiliki asuransi itu penting, sehingga mobil lebih terlindungi dari beberapa risiko. Tapi bagaimana bila ingin merombak kendaraan dan tetap memiliki pertanggungan? Mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori sebetulnya tidak boleh sembarangan. Maka perlu dikomunikasikan dengan lembaga penjamin terkait.
Ambil contoh bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan jaminan. Penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu. Sebab, bila kendaraan mengalami kerusakan akibat modifikasi, tidak menutup kemungkinan klaim Anda bakal ditolak. Mengapa harus lapor ke perusahaan asuransi dahulu?
Ini dilakukan agar mereka mengetahui lebih awal. Apakah penambahan komponen pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Walau hanya melakukan modifikasi kecil, seperti memasang kaca film sekalipun. Bila semua dilaporkan, misal Anda hendak melakukan klaim asuransi. Niscaya tidak jadi problem, karena ubahan yang dilakukan sesuai dengan semua data tercatat penyedia asuransi.
Baca Juga: Bila Dokumen Hilang Atau Kena Banjir, Masih Bisa Klaim Asuransi Kendaraan?
“Hal ini bergantung pada lapor atau belum, usai dilakukannya modifikasi. Karena setiap perubahan yang dilakukan pada mobil bakal memiliki risiko perubahan pada asuransi pula. Umumnya setelah dilakukan modifikasi, dari Garda Oto melakukan survei ulang pada kendaraan yang diikutkan asuransi. Penyurvei selanjutnya memastikan apakah mobil itu bisa tercakup atau tidak dengan asuransi,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communications and Service Management Asuransi Astra.
Berdasar aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8. Tentang perubahan risiko ayat satu dan dua. Pemilik harus memberitahukan kepada penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko terjamin. Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal itu:
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis. Selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kalender, bila terjadi perubahan pada bagian atau penggunaan kendaraan bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas. Penanggung berhak:
2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi.
2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.
Pengecualian
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas:
5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian polis.
5.2. Ban, pelek, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor. Kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu.
5.3. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor tidak melekat. Atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan.
5.4. Bagian dari kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian. Sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat-surat lain kendaraan bermotor.
Jadi, itulah manfaatnya melapor ke asuransi jika Anda ingin memodifikasi mobil kesayangan. Bila mereka mendata lebih perinci ubahan kendaraan. Maka ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat diurus lebih mudah. Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait, dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112. Pelanggan bisa menghubungi layanan 24 jam. Untuk info lebih lanjut dapat kunjungi website resmi. (Alx/Odi)
Baca Juga: 9 Penyebab Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Anda Ditolak
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Pilihan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice