Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Penting Diketahui, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Rp500 Ribu

Sudah sewajibnya pengguna dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang. Jika kedapatan melanggar baik disengaja atau tidak, maka polisi berhak melakukan denda tilang sesuai amanat peraturan.

KEY TAKEAWAYS

  • Pelanggaran dengan denda Rp500 ribu

    Hindari pelanggaran ini jika tak mau kena denda Rp500 ribu
  • Besaran denda bervariasi menyesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Di artikel kali ini kami akan jabarkan 8 pelanggaran lalu lintas yang nominal dendanya Rp500 ribu. Perlu diketahui, penilangan oleh petugas dilakukan secara manual dan elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

    1. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

    Pelanggaran pertama adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan sesuai aturan. Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang jadi identitas resmi sebagai bukti legitimasi penggunaan di jalan raya.

    Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan setiap pengendara yang melakukan kesalahan ini didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”.

    2. Melawan Arus, Ganjil Genap, hingga Menerobos Jalur Khusus

    Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Mengacu pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bila para pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Adapun rambu lalu lintas yang sering kita lihat di jalan raya adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.

    Pasal 1

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Pasal 2

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    3. Tak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan

    Syarat teknis kendaraan yang dimaksud adalah untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tak dilengkapi dengan komponen sesuai peruntukannya. Sebagai contoh adalah tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, hingga komponen wiper.

    Aturan soal ini dijelaskan dalam Pasal 285 Ayat 2 yang bila kedapatan melanggar bisa didenda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    4. Kelebihan Dimensi dan Muatan

    Aturan ini ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    5. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK jadi salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya. Bila kedapatan tak membawa, polisi bisa menjatuhkan tilang Rp500 ribu sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

    6. Modifikasi Membahayakan

    Pelanggaran selanjutnya akan diberikan bagi mereka yang kendaraannya dipasangi aksesori yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Misalnya, memasang tanduk di bumper atau melakukan modifikasi yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

    Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Bila kedapatan melanggar akan ditilang Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

    7. Tidak Memasang Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

    Pengendara parkir dalam keadaan darurat namun tak dilengkapi dengan segitiga pengaman atau lampu isyarat bahaya juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu.

    Untuk diketahui, segitiga pengaman memiliki fungsi kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati, sebagai antisipasi ada kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    8. Membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Contoh pelanggaran atas aturan ini adalah berkendara di atas trotoar. Umumnya dilakukan oleh para pemotor untuk menghindari kepadatan lalu lintas kepentingan lainnya. Sangat jelas ini dilarang dan tak bisa dibenarkan.

    Jika melanggar akan dikenakan Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009. Siap-siap bayar denda Rp500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”.

    Nah dari pada uang terbuang percuma untuk pelanggaran yang sejatinya sudah diketahui, lebih baik digunakan buat kebutuhan sehari-hari. Dan yang paling penting, dengan mematuhi semua aturan lalu lintas Anda berkontribusi atau sudah menjadi pelopor keselamatan.

    (KIT/TOM)

    Foto: Istimewa

    Baca juga: Manipulasi Jarak Tempuh, Tesla Didenda Rp34 Miliar di Korea Selatan

    Contents

    Bangkit Jaya Putra

    Bangkit Jaya Putra

    Pria yang akrab dipanggil dengan Bangkit. Ia sangat gemar mengendari motor. Passion nya di jurnalisme, khususnya otomotif juga sangat kuat.

    Baca Bio Penuh

    Jual mobil anda dengan harga terbaik

    Pembeli asli yang terverifikasi Pembeli asli yang terverifikasi
    Listing gratis Listing gratis
    Daftarkan mobil Anda

    GIIAS 2024

    IMOS 2024

    Anda mungkin juga tertarik

    • Berita
    • Artikel feature
    • Yang Akan Datang
    • VinFast VF 6 ev
      VinFast VF 6
      Rp 344,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • VinFast VF 7 ev
      VinFast VF 7
      Rp 544,98 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • BYD D9 ev
      BYD D9
      Rp 1,056 Milyar Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Nov, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • MG 3 hev
      MG 3
      Rp 203,04 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan
    • Mitsubishi Xpander Hybrid hev
      Mitsubishi Xpander Hybrid
      Rp 405,5 Juta Perkiraan Harga Jakarta Selatan
      Perkiraan Diluncurkan Des, 2024 Kabari Saya Saat Diluncurkan

    Video Mobil Terbaru di Oto

    Oto
    • ALETRA L8 EV, MPV LISTRIK KELUARGA TERBARU HARGANYA RP400 JUTAAN!
      ALETRA L8 EV, MPV LISTRIK KELUARGA TERBARU HARGANYA RP400 JUTAAN!
      22 Nov, 2024 .
    • CHERY J6: HARGA MIRIP JIMNY TAPI INI LISTRIK
      CHERY J6: HARGA MIRIP JIMNY TAPI INI LISTRIK
      14 Nov, 2024 .
    • BAIC BJ80, WUJUDNYA MUDAH DIKENALI DAN PERFORMA OKE PUNYA!
      BAIC BJ80, WUJUDNYA MUDAH DIKENALI DAN PERFORMA OKE PUNYA!
      05 Nov, 2024 .
    • TEST DRIVE BYD M6: BONGKAR KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
      TEST DRIVE BYD M6: BONGKAR KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
      29 Oct, 2024 .
    • FIRST DRIVE ALL NEW HYUNDAI SANTA FE HYBRID 2024, INI YANG BERUBAH
      FIRST DRIVE ALL NEW HYUNDAI SANTA FE HYBRID 2024, INI YANG BERUBAH
      29 Oct, 2024 .
    • AION HYPTEC HT: TEST LENGKAP BUAT HARIAN SUV COUPE EV RP680 JUTAAN
      AION HYPTEC HT: TEST LENGKAP BUAT HARIAN SUV COUPE EV RP680 JUTAAN
      24 Oct, 2024 .
    • KOMPARASI WULING CLOUD EV VS AION Y PLUS, HANYA SELISIH RP17 JUTA SAJA
      KOMPARASI WULING CLOUD EV VS AION Y PLUS, HANYA SELISIH RP17 JUTA SAJA
      18 Oct, 2024 .
    • HYUNDAI ALL NEW KONA ELECTRIC SANGGUP JAKARTA - SEMARANG TANPA CAS
      HYUNDAI ALL NEW KONA ELECTRIC SANGGUP JAKARTA - SEMARANG TANPA CAS
      15 Oct, 2024 .
    • New Mercedes-Benz GLS 450 AMG Line | First Impression | Jadi Tambah Mewah & Canggih
      New Mercedes-Benz GLS 450 AMG Line | First Impression | Jadi Tambah Mewah & Canggih
      15 Oct, 2024 .
    • Chery Tiggo 8, Mesin Turbo Fitur Lengkap Lebih Murah dari BR-V dan Xpander Cross
      Chery Tiggo 8, Mesin Turbo Fitur Lengkap Lebih Murah dari BR-V dan Xpander Cross
      15 Oct, 2024 .
    Tonton Video Mobil

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • GJAW 2024: Suzuki Rilis Jimny 5-Door White Rhino Edition, Tampil Simple Tapi Eksklusif
      GJAW 2024: Suzuki Rilis Jimny 5-Door White Rhino Edition, Tampil Simple Tapi Eksklusif
      Zenuar Yoga, Hari ini
    • GJAW 2024: Mercedes-Benz Luncurkan GLB 200 AMG Line, Jadi Tampil Sporty
      GJAW 2024: Mercedes-Benz Luncurkan GLB 200 AMG Line, Jadi Tampil Sporty
      Zenuar Yoga, Hari ini
    • GJAW 2024: Aion V Buka Harga Rp499 Juta, SUV Listrik Terinspirasi T-Rex
      GJAW 2024: Aion V Buka Harga Rp499 Juta, SUV Listrik Terinspirasi T-Rex
      Wahyu Hariantono, Hari ini
    • GJAW 2024: Masuk Segmen MPV Listrik, Aletra L8 Jadi Lawan BYD M6
      GJAW 2024: Masuk Segmen MPV Listrik, Aletra L8 Jadi Lawan BYD M6
      Anjar Leksana, Hari ini
    • GJAW 2024: Zeekr Debut di Indonesia, Bawa Dua Model EV Mewah
      GJAW 2024: Zeekr Debut di Indonesia, Bawa Dua Model EV Mewah
      Anjar Leksana, Hari ini

    Artikel Mobil dari Zigwheels

    • Motovaganza
    • Tips
    • Review
    • Artikel Feature
    • advice
    • Hyundai Tucson Terbaru Meluncur dengan Dua Pilihan Mesin
      Hyundai Tucson Terbaru Meluncur dengan Dua Pilihan Mesin
      Muhammad Hafid, Hari ini
    • 3 Model Ford Terbaru Siap Mejeng di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
      3 Model Ford Terbaru Siap Mejeng di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
      Anjar Leksana, 20 Nov, 2024
    • IM Motors L6 Max Lightyear Edition, Sedan Listrik dengan Jarak Tempuh 1.000 km dan dukungan pengisian ultra cepat.
      IM Motors L6 Max Lightyear Edition, Sedan Listrik dengan Jarak Tempuh 1.000 km dan dukungan pengisian ultra cepat.
      Muhammad Hafid, 19 Nov, 2024
    • Altis Indonesia Community Touring ke Baturraden Sembari CSR
      Altis Indonesia Community Touring ke Baturraden Sembari CSR
      Anjar Leksana, 19 Nov, 2024
    • Hyundai Menyiapkan Model N Lagi pada Akhir Tahun
      Hyundai Menyiapkan Model N Lagi pada Akhir Tahun
      Setyo Adi, 18 Nov, 2024
    • Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Menyiasati Terjebak Macet Horor Berjam-jam
      Setyo Adi, 20 Sep, 2024
    • Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Supaya Hemat Baterai, Terapkan Cara Mengendarai Mobil Listrik Seperti Ini
      Anjar Leksana, 06 Sep, 2024
    • Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan
      Anjar Leksana, 04 Sep, 2024
    • Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Habis Road Trip, Periksa Komponen Penting Mobil Ini
      Setyo Adi, 24 Jun, 2024
    • Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Efek Fatal Aquaplaning, Begini Cara Menghindarinya
      Anjar Leksana, 26 Jan, 2024
    • BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
      BYD M6: Format Mobil Keluarga, Mudah Diterima
      Muhammad Hafid, 13 Nov, 2024
    • First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
      First Drive Rolls-Royce Spectre: Kemewahan Sempurna dari Mobil Listrik
      Wahyu Hariantono, 09 Okt, 2024
    • Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
      Seres E1: Mobil Listrik Imut yang Layak Dilirik Juga
      Ardiantomi, 07 Okt, 2024
    • First Drive Ferrari Roma Spider: Prancing Horse Buat Harian
      First Drive Ferrari Roma Spider: Prancing Horse Buat Harian
      Anindiyo Pradhono, 04 Okt, 2024
    • First Drive Neta X 500: Tampilan Menawan, Performa Pas dan Kompetitif
      First Drive Neta X 500: Tampilan Menawan, Performa Pas dan Kompetitif
      Anjar Leksana, 28 Sep, 2024
    • Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Kompetitor yang Harus Mewaspadai Kehadiran Toyota Hilux Rangga
      Anjar Leksana, 17 Okt, 2024
    • Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Daftar 8 Mobil dan Motor yang Menggunakan Nama Sama
      Anjar Leksana, 03 Okt, 2024
    • Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
      Opsi Fitur Pintar nan Unik yang Ditawarkan Pabrikan Dunia
      Muhammad Hafid, 10 Jun, 2024
    • Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
      Kerap Dibandingkan, Pilih New Toyota Rush GR Sport atau Daihatsu Terios R?
      Setyo Adi, 27 Mei, 2024
    • Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
      Pendatang Baru Citroen C3 Aircross, Lawan Pemain Lawas Toyota Rush
      Setyo Adi, 22 Mei, 2024
    • Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Cara Menangani Kondisi Mobil Alami Aquaplaning di Jalan
      Anjar Leksana, 15 Jan, 2024

    Bandingkan

    You can add 3 variants maximum*